Sukses

Obat Herbal Ringankan Gejala COVID-19, BPOM: Produk Harus Penuhi Khasiat Keamanan

Obat herbal untuk meringankan gejala COVID-19, BPOM tegaskan harus penuhi khasiat keamanan.

Liputan6.com, Jakarta Terkait obat herbal maupun tradisional untuk meringankan gejala COVID-19, Direktur Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Togi Junice Hutadjulu menjelaskan, BPOM mendapatkan mandat untuk keterjaminan obat tersebut.

Bahwa obat herbal yang diproduksi para pelaku usaha industri harus layak dan aman dikonsumsi masyarakat.

"Kami selaku regulator pengawasan obat memastikan bahwa obat herbal ataupun obat tradisional serta pangan harus memenuhi persyaratan aspek khasiat keamanan dan kualitas. Apakah ada aspek manfaatnya atau tidak," jelas Togi saat dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, pada Rabu (5/8/2020).

"Sampai saat ini pengembangan obat kimia belum ada yang bisa diklaim ataupun diindikasikan untuk obat COVID-19, sedangkan obat herbal juga belum ada untuk pengobatan. Yang ada, obat herbal untuk meringankan gejala COVID-19."

Dalam hal ini, produk herbal, seperti jamu bersifat pendukung untuk meringankan gejala COVID-19 dan memperkuat imunitas tubuh. Bukan untuk menyembuhkan COVID-19.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi Mutu Keamanan

Togi menambahkan, obat tradisional dan herbal perlu melalui serangkaian evaluasi agar khasiat keamanan terjamin, yakni evaluasi mutu hasil keamanan.

"Khusus untuk obat tradisional atau herbal tentunya, setelah melewati hasil evaluasi, kami akan memberikan yang disebut persetujuan. Dengan persetujuan ini, kami akan memberikan nomor izin edar. Jadi, dijamin atau diberikan jaminan aman dan berkhasiat," tambahnya.

"Nah, masyarakat juga harus hati-hati, terlebih lagi dalam kondisi saat ini. Banyak sekali tawaran-tawaran atau endorse, kalau obat herbal dan tradisional dapat menyembuhkan COVID-19. Apalagi dengan harga yang murah."

Masyarakat diharapkan cerdas dan diminta untuk melihat kemasan dan label obat herbal. Perhatikan izin edar.

"Kalau sudah ada izin edar itu bukti bahwa sudah melalui evaluasi di BPOM. Keamanan dan kualitasnya terjamin. Jangan lupa cek tanggal kedaluwarsa," lanjut Togi.

"Tentunya jangan menggunakan produk yang sudah kedaluwarsa karena bisa memberikan risiko gangguan kesehatan kepada masyarakat."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.