Sukses

Dekan FKUI: Penegakan Hukum Tak Maksimal, Urusan COVID-19 Tak Pernah Selesai

Pemerintah diminta tidak tanggung-tanggung dalam menerapkan penindakan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk cegah COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Penegakan hukum dalam pelanggaran-pelanggaran yang terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dinilai belum maksimal.

Pernyataan ini disampaikan oleh praktisi kesehatan dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Ari Fahrial Syam saat ditanya mengenai seberapa efektif kampanye edukasi pencegahan COVID-19 yang terfokus pada penggunaan masker terlebih dahulu.

"Kampanye sekali jalan, tapi yang penting law enforcement," kata Ari saat dihubungi Health Liputan6.com pada Senin kemarin, ditulis Selasa (4/8/2020).

Ari mengatakan, pemerintah harusnya tak boleh tanggung-tanggung dalam menerapkan penindakan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau orang tidak pakai masker di tengah kerumunan dia membahayakan orang lain. Tangkap orang itu. Kenakan sanksi kalau tidak penjarakan. Kalau tidak, mesti tidak pernah selesai urusan ini."

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kampanye Edukasi Harus Disertai Penegakan Hukum

Ari memberikan contoh yang kerap ditemukan di masyarakat seperti warga yang dibiarkan pihak berwenang tanpa menggunakan masker di ruang publik. Hal ini bisa menjadi contoh yang dinilai tidak baik bagi orang lain.

"Jadi justru di sisi situ kredibilitas pemerintah dipertaruhkan. Ketika Presiden bolak-balik mengatakan pakai masker, ada orang tidak pakai di depan petugas didiamkan, itu artinya sama juga mencederai, kredibilitas pemerintah justru jatuh di situ."

Selain itu, Ari juga mengatakan hal lain yang harus ditindak adalah terkait dengan penyebaran hoaks. Ia mencontohkan adanya klaim terkait temuan obat herbal untuk sembuhkan COVID-19 yang baru-baru ini ramai.

Dengan tegas, Ari mengatakan bahwa orang yang mengeluarkan klaim serta menyebarkannya ke publik harus ditindak.

"Penipuan kan itu. Jadi kasus-kasus seperti itu mesti ditindaklanjuti. Kasus-kasus hoaks, yang menyebarkan hoaks di masyarakat juga mesti (ditindak)," kata Ari

"Jadi kampanye edukasi ini harus diikuti dengan penegakan hukum. Kalau tidak kita cuma capek-capek doang ngomong."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.