Sukses

Hari Ini, Gubernur Ridwan Kamil Akan Umumkan Aturan Pelanggaran Tertib Kesehatan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan aturan pelanggaran tertib kesehatan di pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

Ridwan mengaku Pergub sanksi dan denda warga yang tidak memakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tetapi tetap menjaga kewaspadaan. Pemakaian masker, ucap Ridwan, amat krusial pada masa AKB ini.

"Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik," sebut Ridwan dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, 28 Juli 2020.

Ridwan mengatakan pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Artinya ujar Ridwan, jika perekonomian hendak berjalan kembali, seluruh kelompok masyarakat harus disiplin sesuai protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran virus.

"Itu yang kita tegakkan," ujar Ridwan Kamil

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengumumannya Hari Ini

Rencananya, Kamil akan mengumumkan Pergub tersebut pada hari ini, Selasa, 28 Juli 2020. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, aturan yang baru diteken Gubernur Ridwan, ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Eni menuturkan, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.

Eni menjelaskan dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Dalam materinya terdapat seluruh hal soal pengaturannya.

Adanya Perda tersebut, Eni mengklaim terbitnya Pergub sudah kuat keberadaannya. Eni menyatakan, otoritasnya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

"Kabupaten dan kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten dan kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten dan kota akan adaptif," ucap Eni.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi

Eni mengaku, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebut Eni, berada dalam konteks administrasi.

Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten dan kota. Jadi kabupaten dan kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," ujar Eni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.