Sukses

Merasa Sehat, Daftar Jadi Relawan Uji Vaksin COVID-19 Sinovac Yuk

Izin uji klinis Vaksin COVID-19 atau vaksin Corona Sinovac sudah dikantongi tim riset Unpad

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran relawan uji klinis vaksin COVID-19 sudah dimulai sejak Senin, 27 Juli 2020. Pendaftaran masih dibuka sampai 31 Agustus 2020. 

Menurut Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Prof Dr Kusnandi Rusmil, Komite Etik Penelitian Unpad sudah menyetujui untuk melaksanakan uji klinis vaksin Corona tahap 3.

Seperti dikutip dari situs unpad.ac.id pada Selasa, 28 Juli 2020, pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi Unit Riset Klinis Departemen Ilmu Kesehatan Anak lantai 1 RSUP Hasan Sadikin Bandung di nomor 022 – 2034471 atau melalui WhatsApp di nomor 08112214235.

Proses uji klinis vaksin COVID-19 membutuhkan 1.620 orang relawan. Dari segitu banyak, hanya 540 orang yang akan disuntikkan vaksin Sinovac dan sisanya akan mendapat cairan plasebo. 

Prof Kusnandi, mengatakan, penentuan siapa yang akan diberikan vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak.

“Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin COVID-19 setelah vaksin didaftarkan,” katanya.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3 Kriteria Calon Relawan Vaksin COVID-19

Bagi Anda yang tertarik mendaftar sebagai relawan uji klinis vaksin Sinovac, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi sejumlah kriteria seperti yang disebut Prof Kusnandi di bawah ini:

1. Calon peserta merupakan orang dewasa berumur antara 18 sampai 59 tahun yang dinyatakan sehat. Calon peserta harus dinyatakan tidak memiliki riwayat terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Menurut Kusnandi, sehat tidaknya kondisi calon relawan dibuktikan dengan tidak mengalami penyakit ringan, sedang, atau berat, dan tidak juga memiliki riwayat penyakit asma dan alergi terhadap vaksin. 

Selain itu, tidak juga memiliki kelainan atau penyakit kronis seperti gangguan jantung, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal serta hati, tumor, epilepsi, atau penyakit gangguan syarat lainnya.

2. Senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan fisik maupun sosial selama wabah pandemi COVID-19 berlangsung.

3. Calon peserta terlebih dahulu akan di-swab test dan rapid test guna mengetahui ada kemungkinan sedang atau pernah terinfeksi COVID-19 atau tidak.

"Peserta akan mendapatkan tes swab maupun rapid test secara cuma-cuma," kata Prof Kusnandi.

Kusnandi memastikan bahwa petugas penelitian akan memantau kesehatan relawan terus secara tertatur selama jalannya penelitian vaksin COVID-19. Atau sekitar enam bulan setelah pemberian vaksin terakhir. "Seluruh peserta dilindungi asuransi kesehatan," katanya.

 

 

3 dari 4 halaman

Calon Relawan Vaksin COVID-19 Tidak Boleh Mengalami Kondisi Ini  

Tak sampai di situ, calon relawan penyuntikkan vaksin COVID-19 harus memastikan bahwa dirinya tidak punya kelainan darah atau riwayat pembekuan darah, tidak memiliki penyakit infeksi lain, demam, dan tidak memiliki riwayat penyakit gangguan imunitas. 

Bahkan, disebutkan juga, suhu tubuh calon relawan tidak boleh lebih dari 37,5 derajat Celcius.

Dan, pantang bagi wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian untuk mendaftar sebagai relawan vaksin COVID-19. Selain itu, calon relawan tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lainnya.

“Peserta tidak mendapat imunisasi apa pun dalam waktu satu bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam satu bulan ke depan,” kata Kusnandi.

Satu yang paling, calon relawan harus berdomisili di Kota Bandung dan tidak berencana pindah dari lokasi penelitian sebelum penelitian selesai dilaksanakan.

 

 

4 dari 4 halaman

Tidak Memiliki Riwayat Kontak Sebelum Uji Klinis Vaksin COVID-19 Dimulai

Kusnandi juga mengingatkan bahwa dua minggu atau 14 hari sebelum dilakukannya penyuntikan vaksin COVID-19, calon relawan tidak memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Corona. 

Termasuk juga tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang bahkan hanya menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah terdampak COVID-19.

Serta tidak memiliki dua atau lebih kasus demam dan/atau gejala saluran pernapasan di daerah dengan lingkup kecil, seperti rumah, kantor, dan sekolah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.