Sukses

10 Provinsi Laporkan Nihil Penambahan Positif COVID-19 per 27 Juli 2020

Liputan6.com, Jakarta Pada hari ini, 27 Juli 2020, ada 10 provinsi yang nihil penambahan konfirmasi positif COVID-19. Data dihimpun dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga pukul 12.00 WIB.

Ke-10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Kemudian Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Untuk penambahan konfirmasi positif COVID-19 hari ini ada 1.525 orang, sehingga total 100.303 orang. Kasus sembuh bertambah 1.518 orang, total 58.173 orang.

Adapun kasus kematian akibat COVID-29 ada 57 orang, sehingga total 4.838 orang meninggal.

Jumlah pemeriksaan spesimen pada 27 Juli 2020 ada 13.060 spesimen. Akumulatif spesimen yang diperiksa sampai saat ini adalah 1.394.759 spesimen.

Kasus suspek yang dipantau berjumlah 54.910 orang dan tercatat sudah ada 471 kabupaten/kota yang terdampak COVID-19 di 34 provinsi.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Aceh dan Kalimantan Barat Tekan COVID-19

Masing-masing provinsi atau daerah memiliki cara tersendiri menekan penyebaran virus Corona baru. Aceh dan Kalimantan Barat termasuk dalam provinsi dengan 0 kasus penambahan konfirmasi positif COVID-19 per 27 Juli 2020.

Peningkatan uji tes cepat (rapid test) menjadi salah satu kunci Kalimantan Barat menekan tingkat penularan virus SARS-CoV-2. Hal tersebut diungkap oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji dalam diskusi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada awal Juli 2020.

"Kita selalu koordinasi antara kabupaten/kota itu terus ditingkatkan kemudian rapid test itu harus sebanyak-banyaknya," kata Sutarmidji, mengutip Antara.

Sutarmidji mengatakan, daerah di Kalbar yang paling banyak melakukan rapid test memiliki tingkat risiko penularan virus Corona yang semakin kecil.

Sementara Aceh menekankan kerja sama antara pasien dan tenaga kesehatan guna menangani dan melacak penyebaran COVID-19.

Pasien yang positif atau bergejala COVID-19 yang tengah dirawat di rumah sakit diminta bekerja sama dengan tenaga medis. Pasien diminta terbuka mengenai informasi riwayat perjalanannya selama 14 hari terakhir sebelum merasakan gejala. Hal itu juga harus diikuti oleh keluarga pasien.

"Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 saat proses perawatan di rumah sakit atau infeksi nosokomial," ujar Jubir COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, mengutip Antara.

Menurut Saifullah, pencegahan penularan virus dari proses interaksi tenaga medis dengan pasien di rumah sakit bisa diatasi dengan keterbukaan dan saling waspada. Selain itu, para tenaga keehatan juga wajib menjalani prosedur operasional penanganan pasien infeksius COVID-19, seperti menggunakan alat pelindung diri dengan benar dan lengkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.