Sukses

BPJS Watch Sebut Anak Harus Jadi Prioritas Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Watch menyebut anak harus menjadi prioritas penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Liputan6.com, Jakarta Koordinator BPJS Watch Timboel menegaskan anak harus menjadi prioritas penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hak anak dijamin JKN juga sudah bisa dilakukan sejak anak masih bayi baru lahir.

"Masih berkisah tentang Hari Anak Nasional yang tahun ini mengambil Tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Saat ini, saya mau mengetengahkan perlindungan anak oleh program JKN," kata Timboel dalam keterangan tertulis kepada Health Liputan6.com, Kamis (23/7/2020) malam.

"Saya mulai dengan cerita nyata tentang seorang bayi. Teman saya menyampaikan laporan tentang seorang bayi baru lahir yang tidak bisa dijamin JKN karena Ibunya melahirkan di sebuah RS dengan status terdaftar sebagai pasien umum. Sang bayi harus ditangani khusus karena mengalami sesuatu ketika lahir. Si Ibu boleh pulang namun si bayi harus tetap dirawat di rumah sakit."

Ketika keluarga pengobatan si bayi dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Nasional, sebagaimana Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 mengamanatkan, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Iurannya dibayarkan pada saat mendaftar, tanpa lagi harus menunggu 14 hari, seperti pendaftar peserta mandiri ke Program JKN. Bayi pun sudah bisa dijamin JKN.

"Namun, saat keluarga meminta agar perawatan si bayi dijamin JKN, pihak rumah sakit, dan BPJS Kesehatan setempat tidak membolehkan dengan alasan si Ibu ketika melahirkan di rumah sakit tersebut statusnya pasien umum. Artinya, bayar sendiri tanpa jaminan JKN. Dengan status ibu, maka pembiayaan si bayi harus bayar sendiri."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayi Punya Hak

Ketika rumah sakit dan BPJS Kesehatan menolak, Timboel mengedukasi keluarga melalui rekan BPJS Watch yang membantu. Bayi adalah peserta JKN yang sudah mendaftar dan membayar iuran.

Oleh karena itu, si bayi sudah memiliki hak untuk dijamin JKN. Apalagi status kepesertaan si bayi tersebut tidak melebihi 3 x 24 jam sejak bayi lahir dan dirawat di rumah sakit tersebut, sehingga surat penjaminan harus dikeluarkan.

"Untuk memperkuat argumentasi, saya sampaikan tentang Subyek Hukum Perdata menurut Prof Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21), bahwa dalam hukum, orang (person) berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal," lanjut Timboel.

"Setelah berdebat lama, akhirnya si bayi mendapat penjaminan JKN, dan seluruh biaya ditanggung JKN. Saat ini bayi sudah pulang ke rumah."

Timboel melanjutkan, contoh kasus ibu dan bayi di atas bukanlah kasus pertama yang ditangani BPJS Watch.

"Ini kasus yang kesekian kami advokasi pasca hadirnya Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (6) tersebut. Ketentuan hukum sudah sangat jelas. Oleh karenanya, janganlah BPJS Kesehatan dan rumah sakit memposisikan hak bayi baru lahir “setali tiga uang” dengan status si ibu (yang melahirkan dengan status pasien umum), sehingga hak perlindungan bayi diabaikan," tambahnya.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Kepesertaan JKN Bayi Baru Lahir

Sejak lahirnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 memang Pemerintah memberikan dispensasi khusus kepada bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN, sehingga kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir bisa didapat pada saat mendaftar dan membayar iuran pada hari yang sama, tanpa menunggu 14 hari.

Namun demikian dispensasi tersebut hanya bagi bayi dari orang tua yang sudah menjadi peserta JKN. Bagi orang tua yang belum menjadi peserta maka pendaftaran bayi baru lahir harus mengikuti prosedur 14 hari setelah mendaftar.

"Saya menilai ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (6) Perpres No. 82 Tahun 2018 adalah baik, tetapi seharusnya tidak mendiskriminasi bayi baru lahir dari orangtua yang belum menjadi peserta JKN," tegas Timboel.

"Apakah 'dosa' orangtua yang belum menjadi peserta JKN harus ditanggung si bayi, sehingga si bayi harus menanti 14 hari untuk bisa dijamin JKN. BPJS Watch terus mendesak agar Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (6) diberikan kepada seluruh bayi baru lahir agar tidak ada diskriminasi bagi seluruh bayi yang baru lahir."

BPJS Watch juga mendorong agar seluruh regulasi operasional JKN menyelaraskan dengan regulasi yang ada lainnya, seperti Pasal 5 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memeroleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) disebutkan, kelompok masyarakat yang rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.