Sukses

Persalinan di Masa Pandemi COVID-19, Ibu Hamil Diimbau Skrining 7 Hari Sebelum Melahirkan

Kementerian Kesehatan RI menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit demi mencegah penularan COVID-19 pada ibu hamil.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit demi mencegah penularan COVID-19 pada ibu hamil. Hal itu juga terkait upaya pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir di masa pandemi.

Aturan mengenai persalinan di masa pandemi ini dimuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020.

"Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Keseahatan nomor HK/02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, mengutip laman Sehat Negeriku.

Edaran tersebut telah disebarkan pada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, serta regional.

Banyaknya kasus COVID-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, Kemenkes menilai perlu menerapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga berisiko terpapar COVID-19. Karenanya proses melahirkan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19.

Selain itu, setiap ibu hamil yang akan melahirkan diimbau untuk menjalani skrining COVID-19 sepekan atau tujuh hari sebelum tanggal perkiraan melahirkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan Persalinan

 

Sementara, dalam masa pandemi ini rumah sakit rujukan COVID-19 diimbau agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memerhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain

1. Guna mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam

2. Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bisa ada, atau melakukan modifikasi aliran udara

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung (APD) sesuai standara bagi tenaga kesehatan pemberi layanan maternal dan neonatal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.