Sukses

Jadi Syarat Bepergian, PCR dan Rapid Test Tak Jamin Seseorang Bebas COVID-19

Terkait syarat bepergian, Perhimpunan Dokter Patologi menyampaikan PCR dan rapid test tidak menjamin seseorang bebas dari COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PadKLIn) menanggapi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagaimana isi surat edaran di atas, kriteria perjalanan orang menggunakan tranportasi umum, baik darat, udara maupun laut harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test Antibodi Virus SARS-CoV-2 dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Ketua Umum Pengurus Besar PDS PatKLIn Aryati menyampaikan uji tes PCR dan rapid test sebagai syarat orang bepergian tidak menjamin seseorang terpapar COVID-19.

"Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV-2 dengan hasil negatif maupun Rapid Test antibodi virus SARS-CoV-2 dengan hasil non reaktif tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar virus SARS-CoV-2, sehingga tidak dapat dinyatakan bebas dari virus SARS-CoV-2," tulis Aryati dalam surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Senin (13/7/2020).

"Hal ini disebabkan pemeriksaan PCR virus SARS-CoV-2 memiliki sensitivitas 60-80 persen, sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu. Demikian juga waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan swab hingga hasil PCR selesai masih bervariasi (2 hari - 3 minggu), sehingga dapat menyulitkan calon penumpang."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan TCM

Aryati melanjutkan rapid test juga tidak menjamin seseorang bebas COVID-19. Pemeriksaan Rapid Test antibodi virus SARS-CoV-2 memiliki sensitivitas dan spesifitas yang tidak tinggi, sehingga banyak kemungkinan terjadi hasil non reaktif palsu maupun reaktif palsu.

PDS PadKLIn pun memberikan saran terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Penjajakan pemeriksaan Test Cepat Molekuler (TCM) PCR virus SARS-CoV-2 atau pemeriksaan antigen virus SARS-CoV-2 dengan sampel swab atau saliva di stasiun atau bandara sesaat sebelum seseorang akan melakukan perjalanan," Aryati menambahkan.

Pemeriksaan TCM akan mengidentifikasi RNA pada virus Sars-CoV-2. Hasil pemeriksaan TCM dapat diketahui dalam waktu kurang dari dua jam, apakah seseorang positif atau negatif COVID-19.

3 dari 3 halaman

Protokol Kesehatan Secara Ketat

PDS PadKLIn juga menilai pencegahan COVID-19 untuk orang bepergian menggunakan transportasi umum dengan pemantauan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Misal, pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, dan face shield.

"Yang penting pengukuran suhu tubuh. Kemudian penerapan protokol kesehatan secara ketat dan benar, yakni pakai masker dan face shield, jaga jarak, dan cuci Langan selama dalam perjalanan," jelas Aryati.

Saran lainnya berupa pengukuran saturasi oksigen menggunakan alat Fingertip Pulse Oximeter. Saturasi oksigen adalah persentase hemoglobin yang berikatan dengan oksigen dalam arteri.

Saturasi oksigen normal antara 95 – 100 persen. Pada pasien COVID-19, saturasi oksigen mengalami penurunan dan berada di titik rendah, bahkan bisa sampai di bawah 50 persen.

Selain itu, diharapkan pengelola transportasi umum menjaga sirkulasi udara yang bersih dalam kendaraan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.