Sukses

Stok Darah Menipis, Kemenkes Minta Seleksi Ketat Calon Pendonor

Kegiatan donor darah saat COVID-19, Kemenkes mengimbau tingkatkan seleksi calon pendonor.

Liputan6.com, Jakarta Untuk memperlancar kegiatan donor darah saat pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan mengimbau, seleksi calon pendonor dapat ditingkatkan. Hal ini demi memastikan calon pendonor adalah orang yang sehat dan tidak mempunyai gejala COVID-19. Agar kualitas darah yang didonorkan pun terjamin aman.

Apalagi stok darah selama COVID-19 yang tersedia di Palang Merah Indonesia hampir semua cabang di daerah mengalami penurunan. Untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah pendonor darah, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran.

"Surat edaran ini sudah kami berikan dua bulan yang lalu kepada dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, bahkan rumah sakit. Di dalam surat edaran itu tertulis bahwa diimbau untuk meningkatkan seleksi calon pendonor darah, terutama yang terkait dengan gejala COVID-19," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Saraswati melalui siaran Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan, ditulis Minggu (14/6/2020).

"Sebelum mereka mendonorkan darah, akan diseleksi, apakah didera batuk pilek, demam, sakit tenggorokan. Kita lebih memperketat skrining donor darah sebagaimana isi surat edaran tertulis. Intinya, lebih diperketat."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tingkatkan Kewaspadaan

Bagi unit transfusi darah wajib meningkatkan kewaspadaan pencegahan pengendalian infeksi. Di dalam surat edaran juga termaktub strategi komunikasi efektif untuk memotivasi pendonor agar tetap bersedia mendonorkan darahnya.

"Ini untuk menjamin pemenuhan standar dan komponen darah tetap ada. Jadi, jangan takut. Maksudnya jangan jadi takut untuk mendonorkan darah, sepanjang kita mematuhi protokol tersebut," Saraswati menerangkan.

"Kami juga mengimbau perlu dibangun sistem yang akan memonitor masyarakat yang telah mendonorkan darah. Mereka dapat melaporkan diri ke unit transfusi darah apabila kemudian hari dia terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19, sehingga darah yang ditransfusikan terjamin keamanannya."

Untuk peningkatan kegiatan donor darah, penggunaan mobil unit donor darah dapat diselenggarakan atas seizin pemerintah setempat dan mematuhi protokol kesehatan pada masa COVID-19.

Adanya mobil unit donor darah mempermudah masyarakat untuk mendonorkan darah, tanpa harus datang ke fasilitas donor darah sekaligus mengurangi risiko tertular COVID-19.

3 dari 4 halaman

Kriteria Calon Pendonor Darah

Saraswati menyebut, kriteria calon pendonor darah yang diizinkan mendonorkan darah. Minimal berusia 17 tahun dan pendonor ulang berumur lebih dari 65 tahun dapat menjadi pendonor sesuai pertimbangan medis kondisi kesehatannya.

Lalu ada pertimbangan lain, salah satunya berat badan calon pendonor darah.

"Minimal 55 kg untuk mendonorkan darah sekitar 450 ml. Kalau dia menyumbangkan darah dengan volume 350 ml, berat badannya lebih dari 45 kg. Calon pendonor harus dalam keadaan kondisi sehat," jelasnya.

"Sebelum melakukan donor darah, diperiksa tekanan darah, cek kadar hemoglobin darah, dan ditanya hal-hal lain, seperti suhu tubuh. Ditanya juga apakah punya riwayat penyakit apa saja yang pernah diderita. Jadi, sebenarnya sebelum melakukan transfusi darah, sudah ada skrining awal. Mereka yang rutin donor darah pun selalu diperiksa kesehatannya secara reguler."

Ketika skrining di atas ternyata tidak memungkinkan calon pendonor darah untuk mendonorkan darah. Artinya, dia tidak bisa menjadi pendonor darah. Bagi yang sudah lolos jadi pendonor, jaraknya melakukan donor darah lagi sekitar dua bulan.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini