Sukses

Rekomendasi Perhimpunan Dokter Penerbangan Terkait Dokumen Kesehatan Calon Penumpang Pesawat

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia ingin skrining dokumen kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in.

Liputan6.com, Jakarta Selama masa menuju kenormalan baru (New Normal), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) merekomendasikan skrining dokumen kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in. Upaya ini mencegah terjadinya antrean panjang saat check in di loket.

"Kami merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in. Ya, dapat dilakukan di area tertentu di bandara, bahkan  lebih baik di luar bandara," jelas Ketua Perdospi Wawan Mulyawan, mengutip keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (8/6/2020).

"Tentunya, dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut. Misalnya, saat pembelian tiket penerbangan, sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in."

Ia juga menegaskan, physical distancing di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal. Oleh karena itu, Perdospi meminta kepada badan usaha penerbangan atau penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep physical distancing.

"Memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding. Demikian juga hand sanitizer gel (lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya) selalu tersedia di berbagai tempat di bandara," lanjut Wawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Koridor Kesehatan Penerbangan

Salah satu fokus Perdospi terhadap implementasi konsep koridor kesehatan masyarakat pada penerbangan. Hal ini sebagaimana Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang telah mengeluarkan Collaborative Arrangement for Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviation dengan pedoman yang berdasarkan dokumen terkait Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Melalui penerapan prinsip clean crew, clean aircraft, clean airport facilities and transporting, clean passengers, sehingga diharapkan tercapai status bebas COVID-19 pada sektor penerbangan," Wawan menambahkan.

Selain itu, sudah ada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penerbangan yang menyebutkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mencegah penyebaran COVID-19 di bandar udara serta di dalam dan di luar pesawat.

Beberapa waktu silam, Perdospi juga merekomendasikan upaya-upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus COVID-19 di bandara sebagai berikut:

a. Menteri Kesehatan RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memperkuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara-bandara yang operasional, baik dalam jumlah dan kompetensi personilnya mau pun peralatannya dalam bentuk menambah jumlah personil pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara baik dengan menambah personil internal maupun memanfaatkan personil kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain.

Dalam hal ini, termasuk bekerja sama dengan relawan yang kompeten ataupun Perdospi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk ini, usulan Perdospi dalam Focus Group Discussion 12 Maret 2020 lalu kepada Direktorat Keamanan Penerbangan untuk menyiapkan Infection Control Officer di bandara-bandara utama dapat segera direalisasikan bekerjasama dengan KKP dan PERDOSPI dan relawan yang berkompeten.

b. Meningkatkan kompetensi para personil KKP dalam pengecekan cepat dan proaktif dengan membuat tutorial online ataupun bentuk lainnya sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan.

c. Menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin.

d. Secara tegas dan sesuai aturan hukum melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing (penumpang dan juga petugas bandara) di bandara bekerjasama dengan otoritas keamanan bandara.

3 dari 4 halaman

Calon Penumpang yang Tidak Diperbolehkan Terbang

Adapun rekomendasi Perdospi di luar bandara, yang mana diutamakan secara online, yakni sebelum calon penumpang masuk bandara, sehingga proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan physical distancing yang telah ditetapkan.

"Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya  faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis pasca submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang," lanjut Wawan.

Otoritas bandara perlu menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer juga masker gratis. Ini mengantisipasi jika ada calon penumpang atau petugas bandara yang maskernya rusak atau kotor.

Otoritas bandara dan otoritas Keamanan bandara harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama.

Pihak maskapai penerbangan perlu menyediakan wahana online untuk call center secara mudah untuk melengkapi persyaratan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan crowd (kerumunan).

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.