Sukses

291 RS Ajukan Klaim COVID-19 ke BPJS Kesehatan

Sampai 27 Mei 2020, sudah ada 291 rumah sakit yang telah mengajukan klaim pelayanan kesehatan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Sampai 27 Mei 2020, sudah ada 291 rumah sakit yang telah mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait penanganan COVID-19 ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

"Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com ditulis Sabtu (30/5/2020).

Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Biaya klaim nanti akan ditransfer ke rekening rumah sakit tersebut oleh Kementerian Kesehatan sekitar tiga hari kerja. Dana klaim pelayanan pasien COVID-19 ini menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Layanan yang Bisa Diklaim

Masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Rumah sakit diharapkan dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” kata Iqbal.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Hal ini berlaku bagi WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.