Sukses

Selain Surat Izin Keluar Masuk, Ada Syarat Lain untuk Memasuki DKI Jakarta

Selain Surat Izin Keluar Masuk, ada syarat lain yang harus dimiliki untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Selain Surat Izin Keluar Masuk, ada syarat lain yang harus dimiliki setiap individu yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta. Syarat tersebut adalah surat keterangan sehat.

Surat keterangan sehat dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan, dan dokumen perjalanan lainnya, seperti kartu identitas resmi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan bagian sektor kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies di Graha BNPB Jakarta, kemarin (25/5/2020), sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kesulitan Perjalanan

Apabila ada pihak yang memaksa untuk tetap masuk ke wilayah DKI Jakarta, Anies juga mengingatkan, siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk, tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Upaya ini demi menurunkan COVID-19 di Jakarta dan menekan agar tidak terjadi gelombang kedua COVID-19 di Jakarta.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras malah sia-sia. Kalau sampai terjadi gelombang kedua, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” tutup Anies.

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.