Sukses

Meski PSBB Bandung Raya Berakhir, Kota Bandung Tetap Ikuti Aturan PSBB Provinsi

Seluruh kebijakan di Bandung Raya mengikuti PSBB Provinsi Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat pada 6-19 Mei 2020. Secara keseluruhan, semua aturannya masih sama dengan PSBB Bandung Raya sebelumnya, tapi terdapat sejumlah penyesuaian.

Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020. Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun, ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi.

“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan nonformal lainnya,” kata Oded dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Kamis, 7 Mei 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengaturan Sepeda Motor

Oded menjelaskan, perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.

Pengecualian itu terang Oded, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama.

Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

“Buat angkutan berbasis aplikasi ini, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” kata Oded.

 

3 dari 5 halaman

Kelonggaran

Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Alasan diterbitkannya kelonggaran aturan itu, disebabkan selama dua pekan lalu banyak masyarakat mengeluhkan ketika toilet bermasalah. Pasalnya saat mencari pipa ke toko bangunan ditakutkan melanggar aturan.

 

4 dari 5 halaman

Aturan PSBB Provinsi Jawa Barat

Dalam aturan PSBB Provinsi Jawa Barat, Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

“Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,” katanya.

PSBB di Kota Bandung sendiri telah berakhir masa berlakunya pada awal pekan ini. Hasilnya dianggap memuaskan dan menekan jumlah kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini.

5 dari 5 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.