Sukses

Jabar Berlakukan PSBB Penuh dan Parsial, Apa Bedanya?

Sebagian kota dan kabupaten di Jabar berlakukan PSBB secara penuh, sebagian lainnya parsial.

Liputan6.com, Bandunga Per 6 Mei 2020 Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk seluruh kabupaten dan kota. PSBB untuk seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat ini, bertujuan untuk menekan seminimal mungkin angka kasus COVID-19.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, pelaksanaan PSBB tingkat provinsi terbagi menjadi dua kategori yaitu PSBB penuh dan parsial.

PSBB penuh, ucap Berli, diberlakukan untuk dua kawasan yaitu di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten Bekasi dan Bekasi (Bodebek) dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang (Bandung Raya). Sementara 17 kabupaten kota lainnya, menjalani PSBB secara parsial.

"Jadi, secara maksimal seperti halnya yang diberlakukan di Bodebek maupun Bandung Raya, itu adalah yang masuk kategori kota. Kenapa ? Karena PSBB secara penuh ini memang memiliki banyak sekali aturan yang mengikat. Yang tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya kerumunan - kerumunan massa, kemudian juga terjadinya kontak fisik yang tidak perlu, dan juga tentunya pada akhirnya nanti akan mengurangi atau menurunkan penularan dari COVID-19," kata Berli dalam keterangan resminya, Bandung.

Berli menyebutkan PSBB penuh yang dilaksanakan di kawasan Bodebek dan Bandung Raya beberapa waktu lalu, dianggap terbukti menekan angka kasus COVID-19. Itu terlihat dari data secara umum penurunan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Angka Kematian akibat COVID-19 Turun

Dampak PSBB di dua wilayah sebelumnya diakui oleh Berli memberikan hasil baik bagi penurunan jumlah kematian akibat COVID-19. Rata - rata angka kematian usai dibelakukan PSBB yaitu tiga orang dalam sepekan yang awalnya lebih dari tujuh orang.

"Untuk teknis PSBB nanti, diserahkan pelaksanaannya kepada wali kota dan bupati mengacu kepada peraturan gubernur sebelumnya. Ini bukan untuk membuat perbedaan atau kebingunan, tetapi untuk memberikan kewenangan secara terbagi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota. Karena ada hal - hal yang terkait dengan teknis terutama di sektor transportasi, ekonomi dan lain sebagainya," ujar Berli.

Perubahan aturan saat diberlakukan dalam materi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, yaitu soal transportasi. Pada ayat 8 Peraturan Gubernur tersebut dijelaskan sepeda motor transportasi umum daring, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Awalnya dalam pelaksanaan PSBB sebelumya, tak ada pengecualian bagi siapa pun untuk mengikuti aturan tidak berboncengan dalam kondisi apapun tanpa menanyakan tujuannya. Hal itu mendapatkan penentangan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat.

Alasannya dengan adanya aturan itu, menghambat kinerja anggota sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Karena sebelumnya puluhan perawat yang hendak berdinas, dipaksa turun saat berboncengan mengendarai motor.

3 dari 3 halaman

Saksikan Juga Video Menarik Berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.