Sukses

Cegah COVID-19, Peru Batasi Kegiatan di Luar Rumah Berdasarkan Jenis Kelamin

Peru melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah berdasarkan jenis kelamin untuk cegah COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Peru melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah dengan berdasarkan jenis kelamin. Sehingga, perempuan dan laki-laki hanya diperbolehkan keluar rumah di hari yang berbeda.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Peru Martin Vizcarra pada pekan lalu. Dia mengatakan, laki-laki diizinkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara itu, perempuan diperbolehkan keluar rumah pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Cara ini dilakukan untuk mencegah banyak orang berada di jalanan dan mencegah COVID-19.

"Tindakan kontrol yang ada telah memberikan hasil yang baik, tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Martin Vizcarra seperti dikutip dari New York Post pada Selasa (7/4/2020).

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hari Minggu Semua Wajib di Rumah

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Peru Carlos Moran mengatakan bahwa pada hari Minggu, semua orang wajib berada dalam rumah tak peduli jenis kelaminnya. Semua toko akan ditutup pada hari itu.

"Bank tidak akan bekerja dan supermarket, pasar, dan toko akan ditutup. Juga tidak akan ada apotek. Tidak ada yang punya alasan untuk keluar," kata Moran seperti dari Independent.

Semua masyarakat harus mematuhi aturan tersebut hingga 12 April. Namun, bagi mereka yang berada dan bekerja dalam kondisi darurat, diperbolehkan melakukan aktivitasnya selama masa karantina.

Kebijakan ini hampir serupa dengan apa yang diterapkan oleh Panama. Hanya saja, hari beraktivitas di luarnya saja yang berbeda.

Di Panama, laki-laki boleh keluar rumah pada Selasa, Kamis, dan Sabtu sementara perempuan diizinkan beraktivitas di luar rumah pada Senin, Rabu, dan Jumat. Semuanya hanya diperbolehkan keluar untuk berbelanja kebutuhan pokok selama dua jam setiap harinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.