Sukses

Eksekusi Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Kembalikan Selisih Pembayaran Iuran

Mengeksekusi putusan MA, BPJS Kesehatan akan mengembalikan selisih pembayaran iuran peserta mandiri.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan akan mengembalikan selisih pembayaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang disebut peserta mandiri.

Upaya ini sebagai tindakan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan iuran peserta mandiri. Namun, eksekusi menunggu peraturan yang baru.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri. Kami akan dikembalikan segera, setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tegas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (2/4/2020).

"Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.”

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah melalui Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran

Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran peserta mandiri, BPJS Kesehatan menunggu adanya Peraturan Presiden yang baru.

"Saat ini, pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA dan sedang disusun Peraturan Presiden pengganti,” Iqbal menerangkan.

Selain itu, menindaklanjuti putusan MA, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 pasal 34 tentang kenaikan iuran JKN untuk peserta mandiri menjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Dasar hukum tersebut dibatalkan.

"Tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu,  maka Pepres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,” lanjut Iqbal.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti, yang saat ini sedang berproses.

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.