Sukses

MA Batalkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri, BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Baru

Soal pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri dari putusan MA, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres baru.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menanggapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dikenal peserta mandiri.

Putusan tersebut sudah ditayangkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. 

BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini, pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA dan sedang disusun Peraturan Presiden pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (2/4/2020).  

Iqbal menambahkan, upaya di atas dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.

Pada ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tunggu Perpres Pengganti

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011di atas, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu,  maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,” lanjut Iqbal.

Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses."

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini