Sukses

Warga Jabar yang Bekerja di Jakarta Dilarang Mudik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya yang kini bekerja di Jakarta, agar tidak mudik sebelum rampungnya pelaksanaan tes cepat masif COVID-19. Hal itu disebabkan, seluruh sumber pandemi COVID-19 di Indonesia bersumber dari Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya yang kini bekerja di Jakarta, agar tidak mudik sebelum rampunngnya pelaksanaan tes cepat masif COVID-19. Hal itu disebabkan, seluruh sumber pandemi COVID-19 di Indonesia bersumber dari Jakarta.

Kamil mengatakan jika warga Jawa Barat yang beraktifitas di Jakarta tersebut pulang kampung, dapat dipastikan akan menyandang status orang dalam pemantauan (ODP). Karena dianggap sebagai warga yang datang dari kawasan yang terpapar pandemi.

"Contohnya di Sumedang, sebelum adanya pengumuman bekerja di rumah yang ODP-nya hanya dua orang. Sekarang yang ODP-nya lebih dari 300. Dan Pak Bupati juga ambek - ambekan (marah- marah), 300 itu adalah orang - orang Sumedang yang tinggal dan kerja di Jakarta, tiba - tiba pulang mudik ke kampungnya masing - masing," ujar Kamil saat siaran pers secara daring ditulis, Bandung, Rabu, 25 Maret 2020.

Kamil menjelaskan larangan mudik bagi warga Jawa Barat tersebut, semata - mata untuk menjaga tidak meluasnya paparan penyakit COVID-19. Sehingga langkah terbaik yang harus dilakukan, seluruh warganya berdiam diri di tempat tinggalnya sekarang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak boleh mudik

Jangka waktu pelarangan mudik bagi warga Jawa Barat yang berada di Jakarta, belum diputuskan sampai berapa lama. Namun Kamil bilang, pelarangan itu berlaku sampai situasi kondusif.

Berdasarkan pantauan di kawasan Kota Bandung, kegiatan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat relatif menurun. Itu terlihat dengan lengangnya jalan raya, meski masih terdapat beberapa kendaraan yang melintas.

Pemerintah Jawa Barat sejak tanggal 15 Maret 2020 lalu, memutuskan agar seluruh warganya beraktifitas di rumah selama 14 hari. Keputusan itu akan berubah usai dilakukannya tes cepat masif COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini