Sukses

Klarifikasi Pemberhentian dari KKI, Prof Marsis Tolak Disebut Melawan Presiden

Profesor Ilham Oetama Marsis melakukan klarifikasi terkait pemberitaan soal pemberhentian dirinya dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia beberapa waktu lalu

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2015-2018 Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa dirinya dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Ilham mengatakan dirinya merasa bahwa pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu "membunuh karakternya." Apalagi, dengan adanya pernyataan yang menganggap dirinya melawan presiden dengan mengajukan kasasi terkait pemberhentian dirinya dari KKI.

"Itu pemberitaan yang sangat sangat sekali 'membunuh karakter' saya," kata Ilham dalam konferensi pers di kantor PB IDI pada Rabu (15/1/2020).

Ilham juga menolak pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya dipecat. Menurutnya, yang diterima olehnya dalam Keputusan Presiden Nomor 8/M tahun 2018 adalah "pemberhentian dengan hormat" yang dinilai sebagai penghargaan pemerintah atas kinerja dan jasanya sebagai anggota KKI.

Hal lain yang dianggap menjadi masalah adalah pemberitaan yang memasukkan secara rinci profil pribadi dan karir militer Ilham yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menolak Dianggap Melawan Presiden

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak melawan presiden. Kuasa hukumnya Muhammad Joni mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. Ilham menolak untuk "diadu" secara langsung dengan presiden.

"Yang benar, Prof. IOM menggunakan hak hukum yang dibolehkan sistem hukum nasional untuk menguji alasan-alasan yang dipergunakan (mantan) Menteri Kesehatan yang telah memasuki wilayah wewenang KKI dalam pengaturan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KKI, sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 1 Tahun 2011," kata Joni dalam kesempatan yang sama.

Joni menambahkan, hingga saat ini, secara hukum belum ada putusan perkara yang mereka terima baik dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sehingga tidak atau belum dapat mengonfirmasi pemberitaan yang terkesan sudah membaca apa isi hasil permusyawaratan hakim Kasasi, hal mana tidak mungkin diakses dan dipercayai kecuali dengan membaca salinan resmi putusan perkara tersebut," kata Joni.

Sembari menunggu putusan tersebut, Ilham mengatakan dirinya sengaja tidak aktif di KKI meski secara hukum, dirinya masih menjadi anggota.

"Tapi saya sadar dirilah. Artinya saya menarik diri dari kegiatan KKI. Karena saya bisa melihat, kalau saya hadir di sana, mereka mengatakan, saya khawatir kawan-kawan yang lain akan 'tercemar' dengan saya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.