Sukses

Tak Cuma Promotif dan Preventif, Enam Hal Ini Harus Ada di Pelayanan Kesehatan Primer

Pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas, tidak bisa hanya sekadar pada promotif dan preventif saja

Liputan6.com, Jakarta Untuk mencapai Universal Health Coverage, pelayanan kesehatan primer tidak bisa hanya sekadar promotif dan preventif saja. Setidaknya, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi pada fasilitas kesehatan seperti klinik dan puskesmas agar menjadi ideal bagi masyarakat.

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan, untuk mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pelayanan kesehatan primer membutuhkan transformasi pada enam blok yaitu: kepemimpinan atau tata kelola, pembiayaan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, produk dan teknologi medis, informasi dan riset, serta pemberian layanan kesehatan.

"Kalau ada satu komponen yang tidak kelihatan atau hilang, itu berarti layanan kesehatan primernya tidak bertransformasi dan tidak bisa menjadi penggerak utama Universal Health Coverage," kata Diah Saminarsih, Ketua Dewan Pembina dan Pendiri CISDI pada Health Liputan6.com, ditulis Senin (16/12/2019)

"Jangan berpikir bahwa layanan kesehatan primer itu cukup pada promotif dan preventif, tapi harus tetap ada enam guiding blocks ini," kata Diah di Jakarta pada Jumat pekan lalu.

"Pelayanan kesehatan primer yang benar itu adalah yang promotif, preventif, kuratif, paliatif," tambahnya.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantu Masalah JKN

Diah menambahkan, layanan kesehatan primer yang kuat juga menjadi cara untuk membantu keluar dari permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kalau layanan kesehatan primernya tidak kuat, JKN-nya saja tidak tercapai, jangankan Universal Health Coverage."

Diah mengatakan, apabila layanan kesehatan primer tidak bisa memberikan pelayanan bagi pengguna JKN dengan baik, orang tersebut lantas akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Tentu saja, ini akan menyebabkan beban pembiayaan yang juga lebih berat.

"UHC tidak sama dengan JKN. Karena UHC mensyaratkan ada orang, biaya, layanan, obat, dan teknologi. Sementara JKN kita baru sampai berbicara pada kepesertaan. Jadi baru sampai pada kita harus bisa menampung kepesertaan 300 juta orang, tapi belum sampai pada yang lain," kata Diah.

"Indonesia saat ini baru mengarah ke sana," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.