Sukses

Layanan MCS BPJS Kesehatan Permudah Peserta yang Ingin Turun Kelas

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum setahun tapi ingin turun kelas, ada layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum setahun bergabung tapi ingin turun kelas bisa memanfaatkan layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. Menggunakan mobil keliling, layanan MCS disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengakses BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, peserta yang ingin mengubah kelas rawat tidak lagi kesulitan dengan adanya MCS BPJS Kesehatan.

"Kami bikin keputusan khusus soal MCS ini. Regulasi awal itu kita harus nunggu satu tahun, baru boleh pindah kelas. Tapi layanan MCS bisa diproses tanpa Anda harus setahun jadi peserta JKN," jelas Fachmi saat ditemui di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, "Misal, belum setahun di kelas II, lalu pindah kelas. Kami sebetulnya menganalisis juga, jangan sampai orang dengan mudah berubah kelas. Bukan merepotkan yang bersangkutan, tapi menata ulang apakah sesuai dengan FKTP baru."

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangka Waktu Turun Kelas dengan MCS

Pelayanan MCS BPJS Kesehatan sudah dibuka dari 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. Mobil akan berkeliling ke setiap puskesmas dan lokasi sesuai jadwal masing-masing.

"Contohnya, di Puskesmas Tanah Abang, ada mobil MCS setiap Kamis dan Minggu. Pengumumannya nanti diumumkan sama puskesmas," Fachmi menerangkan. 

Fachmi mengatakan, jadwal MCB BPJS Kesehatan di tempat lain berbeda-beda. 

"Untuk di tempat lain, beda lagi jadwalnya. Intinya, kami melengkapi kemudahan memberikan pelayanan proses pindah kelas. Layanan MCS ini kami namakan upaya jemput bola."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan