Sukses

Organisasi Apoteker FIB Berharap Izin Edar Obat Tetap Dipegang BPOM

Organisasi FIB berharap Menteri Kesehatan Terawan membatalkan wacana mengenai izin edar obat berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi apoteker Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatalkan wacana mengenai izin edar obat berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Ketua Umum Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) Fidi Setyawan mengharapkan agar proses izin edar obat tetap dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Namun, ia meminta BPOM mempercepat proses izin agar tidak berlarut-larut.

"Mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim investasi kondusif," kata Fidi dalam siaran pers dikutip Antara, Minggu (1/12/2019).

FIB juga mendorong agar BPOM melakukan desenstralisasi perizinan ke Balai POM Daerah. Sehingga, produk usaha kecil menengah dan jamu tradisional bisa tumbuh adil dan merata.

Beberapa waktu lalu Fidi mewakili FIB juga telah bertemu dengan Kepala BPOM Penny Lukito. Dalam pertemuan tersebut ia meminta BPOM meningkatkan komunikasi dengan organisasi apoteker terkait penyusunan regulasi.

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wacana Izin Edar Obat Dipegang Kembali Kemenkes

Sebelumnya, Terawan menyampaikan bahwa izin edar produk farmasi termasuk obat-obatan bakal dipegang lagi oleh Kementerian Kesehatan. 

"Saya sudah bertemu dengan Kepala BPOM beberapa waktu lalu. Saya sampaikan, perizinan edar obat kembali ada di tangan Kemenkes," kata Terawan ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 25 September 2019 dalam konferensi pers 'Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa'.

"Sebenarnya, izin edar obat itu dari awal memang dipegang Kemenkes. Tapi karena suatu hal, saya tidak bisa menyebutkannya ya, jadinya BPOM yang pegang," lanjutnya.

Kunci izin edar obat nantinya akan berada di tangan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Ketika izin edar obat sudah keluar, peran BPOM yang mengambil kendali. 

"BPOM nanti tinggal mengawasi saja, apakah pihak perusahaan atau pengelola obat yang bersangkutan sudah benar perilakunya. Artinya, sudah tepatkan mereka memproduksi obat secara benar dan sesuai prosedur keamanan yang tepat," ujar Terawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.