Sukses

PKJS-UI: Gambar Peringatan Kesehatan pada Bungkus Rokok Harus Diperbesar

Demi mendorong orang berhenti merokok, gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok harus diperbesar.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebut, salah satu pengendalian konsumsi rokok dapat dilakukan melalui penerapan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warnings/PHW) pada bungkus rokok. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Peringatan gambar kesehatan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok. Efek positif dapat mendorong perokok perlahan-lahan berhenti merokok.

"Beberapa studi menunjukkan, PHW mampu mencegah perilaku merokok dan mampu mendorong keinginan seseorang untuk berhenti merokok. Ada salah satu studi yang dilakukan Ratih dan Susanna, yang mana PHW terbukti lebih efektif dibandingkan peringatan dalam bentuk tulisan saja," jelas Ketua PKJS-UI, Aryana Satrya dalam keterangan tertulis kepada Health Liputan6.com, ditulis Senin (18/11/2019).

"Penelitian itu dipublikasikan di jurnal BMC Public Health pada tahun 2018. Studinya juga mendukung ukuran PHW diperbesar agar lebih efektif mencegah perilaku merokok dan mengendalikan konsumsi rokok."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ukuran Gambar Harus Diperbesar

PKJS-UI memandang revisi PP 109/12 memang perlu dilakukan. Ini karena ukuran PHW sendiri masih harus diperbesar. Selain itu, PKJS-UI juga mendorong pemerintah memperbarui gambar-gambar PHW.

"Ya, agar terus menstimulasi orang yang melihat tentang berbagai dampak yang ditimbulkan akibat merokok. Kami senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian tembakau. Upaya pengendalian tembakau sangat terang dan jelas sesuai dengan amanat UUD 1945," Aryana menerangkan.

PKJS-UI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas upaya-upaya pengendalian tembakau, terutama rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012.

Upaya ini sejalan dengan Undang Undang Dasar 1945, yang mana setiap warga negara memiliki hak untuk hidup layak, hidup sehat, serta tumbuh dan berkembang di lingkungan yang mendukung.

Oleh karena itu, PKJS-UI memandang, upaya pengendalian tembakau yang dituangkan dalam bentuk kebijakan menjadi bukti bahwa negara berupaya menjamin pemenuhan hak setiap warga negara untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.