Sukses

3 Alasan Pemanfaatan JKN Peserta PBI Masih Rendah

Utilitas atau pemanfaatan JKN peserta PBI terbilang rendah dibandingkan mandiri, intip alasannya.

Liputan6.com, Jakarta Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menekankan ada beberapa penyebab utilitas (pemanfaatan layanan rawat jalan dan inap) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih rendah dibandingkan peserta mandiri.

Berdasarkan data 2018 yang diperoleh BPJS Watch, utilitas PBPU untuk rawat jalan sebesar 86,15 persen dan PBI APBN sebesar 11,69 persen. Utilitas PBPU untuk rawat inap 9,73 persen dan PBI APBN sebesar 2,68 persen.

Padahal, bila menilik data, jumlah peserta PBI APBN dan APBD sejak 2014 hingga saat ini menduduki peringkat pertama dibandingkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Menurut Timboel ada beberapa faktor yang membuat peserta PBI lebih sedikit memanfaatkan layanan JKN. 

"Pertama, peserta PBI APBN belum tentu dapat kartu KIS secara langsung ketika dinyatakan sebagai peserta PBI oleh Kementerian Sosial. Butuh tenggang waktu 2-3 bulan mendapatkan kartu JKN-nya," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis, ditulis Senin (18/11/2019).   

Kedua, peserta PBI tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang JKN sehingga mereka tidak tahu penggunaan kartu tersebut. 

"Kalau PBPU yang biasanya terdidik, ya otomatis mudah mengetahui manfaat penggunaan kartu JKN di faskes (fasilitas kesehatan)."

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Biaya Transportasi

Ketiga, ketika peserta PBI yang dirujuk ke RS yang jaraknya jauh dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka peserta PBI akan mengalami masalah dengan biaya transportasi ke RS tersebut.

"Termasuk biaya makan bagi keluarga yang mendampinginya sehingga mereka lebih cenderung memilih tidak pergi ke RS. Sementara PBPU yang relatif mampu akan dengan mudah menuju RS saat mendapat surat rujukan," Timboel menambahkan.

Adanya fakta dari pemanfaatan layanan JKN PBI, lanjut Timboel, seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus kepada peserta PBI yang memang miskin. Hal ini agar mereka memiliki akses pengetahuan dan kemudahan transportasi untuk ke RS rujukan beserta keluarganya.

Pekan lalu, tepatnya pada Jumat, 15 November 2019 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sidak terkait pelaksanaan JKN di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Dari sidak itu Jokowi menemukan lebih banyak peserta PBPU yang menggunakan JKN dibanding PBI.

Menurut data BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2019 ada 222.278.708 peserta JKN. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen kepesertaan JKN dibayarkan oleh pemerintah. Ada 96.055.779 peserta yang dibiayai oleh APBN. Lalu, PBI yang dibiayai anggaran APBD yakni 37.887.281. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.