Sukses

Tanpa Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Mutu Pelayanan Harus Baik

Kemenkes menegaskan bahwa tanpa dinaikkan iuran BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang baik pada pasien

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa tanpa kenaikan iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pun, fasilitas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada pasien.

"Sebetulnya bukan hanya karena iuran ditambah saja. Itu sudah menjadi kewajiban mutu pelayanan harus baik, tidak harus menambah iuran saja," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti ditulis Kamis (14/11/2019).

"Jadi mindset kita, kalau menambah iuran mutunya harus lebih baik, ya tidak. Sebelum menambah iuran pun mutunya mesti dijaga baik. Itu yang seharusnya," kata Hesty dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta Pusat.

Untuk mengukur mutu sendiri, Hesty mengatakan saat ini baru ada akreditasi untuk pelayanan kesehatan.

"Jadi akreditasi itu sebetulnya sudah disebutkan dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 bahwa rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi," kata Hesty.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DJSN Optimistis Pelayanan Lebih Baik

Kenaikan iuran JKN sendiri resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahyn 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Choesni optimistis bahwa pelayanan kesehatan dengan naiknya iuran akan lebih baik dari sebelumnya.

"Karena dengan penyesuaian iuran ini kita bisa memastikan BPJS mengurangi masalah cashflow-nya," kata Tubagus dalam kesempatan yang sama.

"Kalau kita pastikan cashflow problem itu tidak ada di BPJS, mereka harus membayar fasilitas kesehatan sehingga dengan adanya fasilitas dibayar secara tepat waktu, lebih terjamin," ujar Tubagus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.