Sukses

Peserta yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran bakal dikenai sanksi tak bisa urus SIM dan paspor di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bakal tak bisa mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Bahkan tidak bisa memperpanjang keduanya.

Sanksi tersebut direncanakan di kemudian hari, belum diberlakukan sekarang. Walaupun begitu, masyarakat yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus cermat dan tepat waktu membayar iuran setiap bulan. 

“Nantinya, misalnya, untuk perpanjangan SIM akan ada syarat pelunasan iuran BPJS Kesehatan. Ada juga untuk (perpanjangan) paspor,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di kantornya, Jakarta kemarin Jumat (1/11/2019).

Untuk sanksi di atas masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian/lembaga. Pembahasan soal sanksi untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres).

"Saat ini, (aturan sanksi) masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) beserta semua pihak," lanjut Fachmi.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Tagihan kepada Masyarakat

Salah satu upaya mendorong masyarakat agar rutin membayar iuran JKN, pihak BPJS Kesehatan bakal rajin mengingatkan dengan cara persuasif.

"Buat peserta yang menunggak, kami melakukan penagihan. Tentu, caranya paling lembut dan persuasif," Fachmi menerangkan.

"Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kami telepon untuk mengingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kami lakukan penagihan langsung."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.