Sukses

Jika Situasi Wamena Tak Lekas Pulih, Perhimpunan Dokter Minta Tenaga Kesehatan Dievakuasi

Jika situasi Wamen tak juga pulih, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia minta evakuasi tenaga kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Jika situasi Wamena, Papua tak kunjung pulih, maka Kementerian Kesehatan RI harus mengevakuasi seluruh tenaga kesehatan dari lokasi rawan kerusuhan. Hal tersebut disampaikan Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

"Kalau situasi pemulihan tidak juga terwujud, kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengevakuasi seluruh tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di daerah rawan," tegas Ketua Umum PDEI​​​​​ Adib Khumaidi melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Sabtu (28/9/2019).

Desakan untuk mengevakuasi seluruh tenaga kesehatan di Wamena jika situasi tak segera kondusif itu juga merupakan bagian dari taggapan PDEI dan MHKI dalam menyikapi kematian dr Soeko Marsetiyo. Dokter 53 tahun itu meninggal saat aksi demonstrasi berujung kerusuhaan di Wamena pada Senin, 23 September 2019.

Akibat demonstrasi anarkis, puluhan dokter yang bertugas di Wamena meminta dievakuasi.

"Memang benar dokter-dokter yang bertugas di Wamena minta dievakuasi karena ketakutan. Bahkan ada yang sudah tiba di Jayapura," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Papua Silvanus Sumule di Jayapura.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan untuk Tidak Melukai Tenaga Kesehatan

PDEI dan MHKI juga meminta seluruh pihak agar tidak memperlakukan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya secara tidak manusiawi. Apalagi tindakan buruk yang mengakibatkan mereka kehilangan nyawa.

"Kami juga meminta semua pihak untuk tidak membuat dokter maupun tenaga kesehatan mengalami perlukaan, bahkan kematian," jelas Ketua Umum MHKI Mahesa Paranadipa.

Pernyataan tegas dan desakan PDEI dan MHKI juga didorong oleh adanya UU Nomor 39 tahun 1999 terkait Hak Asasi Manusia. Desakan pemulihan situasi di Wamena bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan bagi seluruh petugas kesehatan serta sarana prasarana kesehatan.

"Adanya situasi yang aman membuat para petugas kesehatan bisa kembali memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat," Mahesa melanjutkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.