Sukses

KPAI Minta Sekolah Tak Beri Sanksi Siswa SMK yang Ikut Demo di DPR

KPAI juga meminta aparat kepolisian untuk menangani anak yang ikut berdemo di DPR sesuai sistem yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepala Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswa yang mengikuti aksi demo di DPR dari sekolah. Hal tersebut mereka nyatakan usai bertemu beberapa relawan, korban, serta mendapat pengaduan masyarakat terkait keterlibatan anak dalam aksi massa yang terjadi kemarin.

"Sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan di media sosial, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (26/9/2019).

Retno mengatakan bahwa usia anak merupakan saat-saat di mana mereka mudah untuk ikut dibujuk. Hal ini karena para pelajar ini belum tahu risiko dan bahaya untuk tindakannya.

Selain itu, KPAI juga meminta agar para orangtua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya yang menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA/SMAK/MA untuk melarang serta mencegah mereka mengikuti aksi demo di DPR.

Kepala sekolah juga diminta memastikan daftar kehadiran murid selama beberapa hari ke depan. Jika absen tanpa alasan yang jelas, sekolah disarankan menghubungi orangtua bersangkutan.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepolisian Diminta Jangan Gunakan Kekerasan

Retno juga meminta aparat seperti kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan dalam penanganan aksi pelajar.

"Anak-anak ini sebagian besar hanya ikut-ikutan dan diduga kuat korban eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," Retno menambahkan.

Kepolisian juga diminta untuk menangani pelajar yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Selebihnya, pihak Cyber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta melacak penyebar undangan aksi pelajar ke DPR serta diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.

"Harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan, karena diduga mengeksploitasi anak-anak dan telah membahayakan keselamatan anak-anak. Negara harus hadir melindungi anak-anak Indonesia," Retno menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.