Sukses

Komisi IX DPR Tegaskan BPOM Perlu Diperkuat untuk Lindungi Masyarakat

BPOM dan DPR mengatakan bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan bukan untuk mematikan pelaku usaha, namun melindunginya

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) haruslah diperkuat. Mulai dari perizinan, penindakan, dan pengawasan. Salah satunya lewat Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Dede Yusuf, mengatakan bahwa pertumbuhan industri makanan dan minuman olahan per tahun di Indonesia lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional.

"BPOM ini merupakan satu-satunya lembaga di negara ini, yang bertugas sebagai bentengnya masyarakat (terkait obat dan makanan)," kata Dede dalam Forum Merdeka Barat 9 yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta beberapa waktu lalu, ditulis Rabu (18/9/2019).

Dede mengungkapkan masih banyaknya masalah terkait peredaran makanan, minuman, serta obat-obatan di Indonesia yang sulit ditangani BPOM. Misalnya standar penggunaan gula, izin yang sulit, hingga pengawasan iklan obat di internet.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penindakan Tak Memberi Efek Jera

Sayangnya, dasar kelembagaan BPOM hanya berdasarkan Peraturan Presiden tahun 1971. Sehingga, badan ini dianggap belum memiliki payung hukum yang lengkap.

"Itu sebabnya BPOM kami dorong, kami paksa, bahkan siapkan Undang-Undang yang salah satunya mengawasi masalah daring, perdagangan secara online. Karena kalau masyarakat terpapar, terkena sesuatu yang berbahaya, mau mengadu pada siapa," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menegaskan.

Penguatan BPOM lewat UU juga disetujui oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito yang hadir di kesempatan sama. Penny mengatakan bahwa selama ini, pihaknya masih merasa lemah, khususnya terkait penindakan jika dibandingkan dengan lembaga serupa seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Salah satunya juga saat ini tidak memberikan efek jera, karena para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPOM yang tersebar di seluruh negeri, tidak bisa melakukan secara mandiri, kami harus didampingi oleh kepolisian, tidak cepat, apalagi kami sering di pra-peradilan kan," kata Penny dalam kesempatan yang sama.

3 dari 3 halaman

Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir

Penny meminta agar pelaku usaha tidak khawatir dengan adanya RUU POM. Dia mengatakan, salah satu keberadaan undang-undang ini juga agar industri yang legal lebih terlindung dari produk-produk tiruan, khususnya di tengah terbukanya perdagangan global.

"Pelaku usaha yang ada di jalur legal, apabila ada kesalahan yang sudah terjadi bisa ikut pembinaan. Sanksi juga bertahap. Karena aspek pertama, BPOM untuk melindungi industri obat dan makanan. Mendukung, mendorong, dan melindungi," ujarnya.

Selain itu, RUU POM juga diklaim mempermudah perizinan usaha makanan dan obat, termasuk jamu.

Dede menambahkan, DPR telah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU POM yang tidak tertutup untuk nantinya dibongkar lagi di pembahasan tingkat dua jika ada revisi.

Terkait pengesahan, Dede mengatakan bahwa Surat Presiden untuk RUU POM maksimal diberikan tanggal 20 September namun masa jabatan DPR berakhir 30 September.

"Maka waktu itu kami minta pada ibu Menteri (Kesehatan), tidak apa-apa dikeluarkan dulu, nanti di DPR kita ketuk dulu Panja (Panitia Kerja) nya, supaya di periode berikutnya bisa di carry over. Bisa berjalan. Jadi sekarang semua tergantung pemerintah," kata Dede.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.