Sukses

Kemenkes Dorong Regulasi Vape Masuk Peraturan Pemerintah

Kemenkes sedang mendorong regulasi vape masuk dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012.

Liputan6.com, Jakarta Belum masuk regulasi resmi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mendorong regulasi vape atau rokok elektrik masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

"Kami sedang merevisi PP 109 Tahun 2012 untuk mengatur penggunaan dan peredaran vape. PP itu akan disempurnakan dengan memasukkan sekaligus mengakomodir, apakah vape masuk kategori rokok sintetis atau kimia," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, ditulis Rabu (11/9/2019).

PP tentang tembakau baru muncul pada 2012 yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam PP tersebut berisi aturan soal produk tembakau secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau (rokok konvensional), penggunaan, peredaran, promosi kesehatan, dan perlindungan kesehatan. Untuk regulasi vape atau rokok elektrik belum tercantum saat PP tersebut pertama kali dibuat.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Revisi PP No 109/2012

Anung menyebut Kemenkes mengusulkan adanya tiga aspek yang direvisi pada PP Nomor 109 Tahun 2012 untuk memasukkan regulasi vape dan produk tembakau turunannya.

"Pertama, perluasan batasan rokok dan produk rokok. Kedua, ukuran gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW) yang diperbesar," jelas Anung.

"Ketiga, pengaturan tentang iklan atau promosi rokok. Masih ada ruang yang belum dijangkau, misalnya, di sebuah toko (masih ada) yang menyertakan gambar rokok besar-besar."

Anung belum tahu kapan pembahasan PP tersebut bakal akan rampung karena perlu melibatkan kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta unit usaha kecil menengah (UKM).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.