Sukses

Bangladesh Ganti Kata 'Perawan' dari Akta Pernikahan

Keputusan tentang penggantian kata 'perawan' diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bangladesh setelah aturan ini digugat

Liputan6.com, Jakarta Bangladesh menghapus kata "perawan" yang sebelumnya tercantum dalam akta nikah di negara tersebut. Pengadilan tinggi setempat memutuskannya setelah kampanye yang menentang penggunaan istilah tersebut.

Bagi para penentangnya, penggunaan kata "perawan" dalam akta nikah adalah istilah yang memalukan dan diskriminatif. Sebelumnya, hukum pernikahan di negara Asia Selatan itu meminta pengantin perempuan mengisi satu dari tiga opsi yaitu: perawan atau Kumari, janda, atau bercerai.

Mengutip The Guardian pada Kamis (29/8/2019), wakil jaksa agung Amit Talukder meminta pemerintah menghapus istilah tersebut. Sebagai gantinya, istilah yang digunakan adalah "belum menikah."

"Ini adalah keputusan yang memberi kami keyakinan bahwa kami bisa berjuang dan menciptakan lebih banyak perubahan bagi perempuan di masa depan," kata salah satu pengacara yang terlibat dalam tuntutan ini, Ainun Nahar Siddiqua seperti dikutip dari New York Post.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Mau Komentar Banyak

Meskipun begitu, pemerintah belum mau berkomentar banyak soal putusan yang dianggap bersejarah ini.

"Saya masih menunggu untuk menerima salinan putusan pengadilan yang terhormat," kata Menteri Hukum, Keadilan, dan Urusan Parlemen Bangladesh Anisul Huq dikutip dari CNN.

Dia juga tidak mengatakan akan menolak atau menerimanya. Yang pasti, Huq menyatakan bahwa dia akan memutuskan dan memberikan tanggapan lebih lanjut.

Akvitis Hak Asasi setempat Nahar Kamrun mengatakan bahwa hal ini mengingatkan para pembuat kebijakan, bahwa segala hukum dan aturan administratif harus setara pada laki-laki dan perempuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.