Sukses

Alasan Kemenkes Merekomendasikan 615 RS Turun Kelas

Dari 2.170 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 615 diantaranya direkomendasikan turun kelas oleh Kementerian Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Ada 615 rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia yang direkomendasikan turun kelas oleh Kementerian Kesehatan. Angka tersebut terbilang banyak dari 2.170 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Bambang Wibowo menjelaskan hal tersebut dipengaruhi adanya perubahan kompetensi rumah sakit yang terjadi selama kurun waktu lima tahun. Izin perpanjangan kontrak rumah sakit setiap lima tahun sekali.

"Izin perpanjangan rumah sakit kan setiap lima tahun sekali. Dalam kurun waktu tersebut memang perlu menilai penyesuaian kelas. Lima tahun itu bukan waktu yang singkat lho. Ada banyak perubahan yang terjadi di rumah sakit," papar Bambang saat ditemui di Kemenkes, Jakarta, ditulis Jumat (26/7/2019).

Bambang mencontohkan, suatu rumah sakit bisa berkurang jumlah dokter spesialisnya, padahal lima tahun lalu masih lengkap. Ada juga rumah sakit yang punya dokter spesialis tapi dua tahun kemudian tidak punya karena dokternya pensiun.

"Contoh lainnya, alat-alat kesehatan yang rusak, kemudian tidak diperbaiki. Pada akhirnya, kompetensi yang dimiliki rumah sakit tentu tidak sesuai kelasnya (yang harusnya RS punya ketersediaan alat). Review pun harus dilakukan dan diulang kembali lima tahun ke depan," tambah Bambang.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelayanan Sesuai Kelas RS

Penyesuaian kelas rumah sakit diharapkan agar pasien yang menggunakan JKN dari BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan sesuai kompetensi rumah sakit. Pemerintah pusat pun punya data yang lengkap terkait SDM maupun sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit.

"Jadi, kita punya data yang bagus. Masyarakat akan menerima pelayanan yang sesuai dengan kelas RS," Bambang melanjutkan.

Di sisi lain, rumah sakit pun membayar tarif klaim BPJS Kesehatan yang sesuai kelasnya. Dalam hal ini, adanya penyesuaian kelas, lanjut Bambang, tidak mengganggu standar pelayanan RS kepada pasien. Pasien tetap mendapat rujukan sesuai kelas RS, misal, dari RS kelas C dirujuk ke RS kelas B, begitu seterusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.