Sukses

BPOM Sita Kopi Impor Ilegal Bergambar Ahmad Dhani Senilai Rp1,4 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 190 ribu sachet produk kopi impor ilegal dengan merek Pak Belalang.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 190 ribu sachet produk kopi impor ilegal dengan merek Pak Belalang. 

Penindakan tersebut dilakukan oleh Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 16 dan 17 Mei 2019 lalu, terhadap sarana importir atau distributor pangan di Jakarta Selatan.

Produk kopi yang menggunakan foto musisi Ahmad Dhani pada kemasannya tersebut disinyalir melanggar beberapa ketentuan, diantaranya pengubahan tangal kedaluwarsa dan tak memiliki surat keterangan impor. 

"Modus operasinya adalah menghapus dua digit terakhir dari label kedaluwarsa pangan," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/5/2019). Di sini, pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa agar terlihat seperti baru. 

Berdasarkan nilai ekonominya, produk tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masuk lewat jalur tak resmi

Penny mengatakan bahwa produk kopi tersebut sudah memiliki izin edar. Namun, produk impor ini tidak memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Selain itu, pencantuman slogan "Rajanya Kopi Nusantara" juga dinilai melanggar dan bisa merusak pasar kopi di Indonesia karena produk tersebut adalah produk impor.

"Dari sini bisa ditengarai masuknya lewat jalur tidak resmi. Artinya ada aspek pendapatan pemerintah atau pajak yang tidak masuk. Kedua, ini juga dijual secara multi level marketing. Tapi tidak menutup kemungkinan ada penjualan online, nanti kita tindak lanjuti," kata Penny.

BPOM menyatakan bahwa seorang tersangka yang merupakan warga negara asing sudah dicekal oleh Kepolisian.

3 dari 3 halaman

Ahmad Dhani akan dimintai keterangan

Sementara, untuk model yang ada dalam kemasan yaitu Ahmad Dhani, akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh mereka.

"Kami akan tindak lanjuti karena dia harus memberikan informasi terkait berbagai pelanggaran yang ada di dalam produk tersebut," Penny menegaskan.

BPOM juga akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, kasus ini juga akan dikembangkan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini