Sukses

Komunitas Penyintas Kanker Ungkap Masih Ada Pasien Kesulitan Dapatkan Obat

Beberapa pasien mengakui bahwa ada rumah sakit yang belum mau mengeluarkan obat kanker karena belum ada surat edaran dari Kemenkes

Liputan6.com, Jakarta Meski keputusan pencabutan beberapa obat kanker sudah dibatalkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, masih ada pasien yang mengaku kesulitan mendapatkan obat tersebut.

Aryanthi Baramuli, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan Kemenkes karena belum adanya surat edaran tentang pembatalan keputusan pencabutan obat kanker. Hal ini disampaikannya dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (9/5/2019).

Aryanthi menilai bahwa kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat ini terkait dengan tidak adanya langkah cepat dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Padahal, informasi bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan yang menyatakan pembatalan pencabutan obat terapi target kanker, sudah diberitakan di media massa.

"Namun kan kita semua juga tahu agar rumah sakit dan BPJS Kesehatan bisa memberikan obat yang sudah diresepkan dokter, harus ada sosialisasi dari Kementerian Kesehatan yang dalam bentuk surat juga yang akan menjadi pegangan,” jelas Yanthi.

 

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokter pun Keheranan

Yanthi, yang juga penyintas kanker dan perwakilan organisasi hak pasien menyayangkan kondisi ini. Dia menilai, seharusnya keluarnya surat penundaan pencabutan ini bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Kami jadi bertanya-tanya kenapa surat yang menguatkankan pernyataan ibu Menteri di DPR ini lama sekali keluarnya, hingga pasien tidak bisa mendapatkan haknya atas obat yang layak," kata Yanthi.

Seorang pasien, Aisyah juga mengklaim bahwa dirinya masih kesulitan mendapatkan haknya untuk obat yang tidak jadi dicabut Kemenkes. Ketika dirinya mendatangi farmasi Rumah Sakit Dharmais, dia mendapatkan info bahwa obat kanker kolorektal tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Padahal, dia mendatangi farmasi setelah RDPU di DPR pada 11 Maret 2019. Dokter yang menanganinya juga heran karena seharusnya, obat tersebut tetap ditanggung sekalipun pencabutannya masih ditangguhkan.

"Pihak farmasi mengatakan tidak bisa menerima resep obat tersebut karena tidak ada surat dari Kementerian Kesehatan mengenai penundaan pencabutan tersebut," kata Aisyah.

"Farmasi dan BPJS Kesehatan di RS Dharmais menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat pencabutan obat, namun tidak menerima surat pembatalan pencabutan tanggungan,” tambahnya. 

Mengenai hal ini, Health Liputan6.com sedang mencoba menghubungi pihak Kemenkes untuk mengonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.