Sukses

Masa Akreditasi 482 RS Akan Habis pada 2019

BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 482 rumah sakit akan/habis masa berlaku akreditasi pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyampaikan, ada 482 rumah sakit yang habis atau akan habis masa berlaku akreditasi pada tahun 2019. Perhitungan tersebut tercatat dari Januari sampai Desember 2019.

Dalam presentasi pemaparannya, Budi merinci jumlah rumah sakit yang akan habis masa akreditasi dari masing-masing bulan.

1. Januari: 3 rumah sakit

2. Februari: 8 rumah sakit

3. Maret: 18 rumah sakit

4. April: 23 rumah sakit

5. Mei: 37 rumah sakit

6. Juni: 16 rumah sakit

7. Juli: 32 rumah sakit

8. Agustus: 34 rumah sakit

9. September: 25 rumah sakit

10. Oktober: 53 rumah sakit

11. November: 108 rumah sakit

12. Desember: 125 rumah sakit

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” tutur Budi dalam keterangan rilis, Kamis (2/5/2019).

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan urus akreditasi

BPJS Kesehatan sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun 2018, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS," jelas Budi.

Namun, terkait kesiapan rumah sakit, ketentuan akreditasi diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi. Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit," tambah Budi.

271 rumah sakit itu bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.