Sukses

Beda Pingsan Biasa dan Henti Jantung Mendadak

Ada perbedaan pingsan biasa dengan pingsan karena henti jantung mendadak.

Liputan6.com, Jakarta Ada perbedaan pingsan biasa dengan pingsan karena henti jantung mendadak. Kedua jenis pingsan tersebut perlu diketahui agar tidak salah dalam memberikan penanganan.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan kardiologi intervensi Sari Sri Mumpuni menyampaikan, secara kasat mata, kedua jenis pingsan tersebut tidak dapat dibedakan.

"Korban sama-sama tidak sadar. Tapi ada yang membedakan pingsan. Kalau pingsan biasa, korban masih bernapas dan ada nadi. Kalau henti jantung, tubuh korban tidak ada napas," jelas Sari saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (18/4/2019).

Dalam kasus pingsan biasa, korban tidak membutuhkan pertolongan napas buatan (CPR). Namun, pada kasus pingsan karena henti jantung, korban perlu CPR. Pertolongan CPR agar tidak membahayakan nyawa.

"Henti jantung artinya tidak ada sirkulasi darah ke jantung. Jantung tidak bisa memompa darah," lanjut Sari.

Jika jantung tidak bisa memompa darah, maka sirkulasi oksigen terganggu. Tubuh akan kekurangan oksigen.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecacatan otak

Sari menuturkan kasus pingsan karena henti jantung terbilang banyak. Pingsan ini terjadi dipicu serangan jantung.

"Sekitar 90 persen kasus pingsan karena henti jantung. Tidak ada sirkulasi darah ke otak," lanjut dokter yang berpraktik di RS Pondok Indah - Puri Indah.

Penanganan CPR maupun alat pompa jantung perlu dilakukan. Bila pingsan karena henti jantung dibiarkan selama lebih dari empat menit, kesehatan korban akan terganggu.

"Artinya, empat menit darah tidak tersirkulasi dengan baik ke jantung. Ini bisa menimbulkan kecacatan otak. Aliran darah ke otak berkurang. Otak kekurangan oksigen," tutup Sari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.