Sukses

Keluarga ABZ Tolak Diversi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Keluarga ABZ tolak diversi, proses hukum masih akan terus berlanjut dan fokus pada trauma healing.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, proses hukum terhadap kasus ABZ di Pontianak, Kalimantan Barat harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Mereka menilai perlu adanya perspektif perlindungan hukum anak kepada pelaku, saksi, dan korban yang masih berusia anak-anak.

"Bagaimana proses hukum ditegakkan dan berjalan sesuai sistem peradilan pidana anak. Yang juga ditekankan terkait upaya pemulihan, medis psikologis, dan trauma healing," papar Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina saat konferensi pers di Kantor KPAI, ditulis Selasa (16/4/2019).

Putu juga mengatakan, keluarga korban ABZ menolak diversi terhadap kasus ini. Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang dilakukan di luar jalur peradilan pidana.

"Jika keluarga korban menolak (diversi), itu adalah hak mereka. Tapi proses hukum tetap jalan," lanjut Putu.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Trauma healing

Kasus ABZ yang menyedot perhatian publik ini tentunya mengganggu identitas korban dan berdampak pada tumbuh kembangnya. Itu sebabnya, KPAI menilai perlu diberikan rehabilitasi psikis berupa trauma healing bagi ABZ. Namun, keberhasilan trauma healing juga tergantung dari korban itu sendiri.

Yang juga dipikirkan, kata Putu, bagaimana kesiapan korban untuk membangun relasi dirinya dengan sekolah dan komunitas lain. KPAI menyatakan bakal ikut mengawasi rehabilitasi pada ABZ.

Tak cuma pada ABZ, KPAI juga bakal mengawasi rehabilitasi terhadap pelaku yang jadi 'bulan-bulanan' (perundungan) di media sosial. Bagi pelaku, hal ini tentu tidaklah mudah. 

3 dari 3 halaman

Hentikan proses penghakiman

Pembelajaran yang bisa ditarik dari kasus ini, kata Putu, adalah penghakiman di media sosial dari warganet ternyata menjadi tamparan luar biasa dibanding kasus itu sendiri. Hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi semua. Tak lupa, Putu berpesan agar masyarakat melakukan cek dan konfirmasi terkait informasi yang beredar di media sosial. 

"Jangan sampai kita mudah untuk melakukan penghakiman disertai alasan-alasan yang tidak jelas," Putu menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.