Sukses

ODGJ yang Ikut Nyoblos di Pemilu 2019, Perlukah Surat Keterangan Sehat?

Perlukah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan menyuarakan hak pilihnya Pemilu 2019 bawa surat keterangan sehat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Eka Viora menegaskan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak perlu membawa surat keterangan sehat jiwa saat ikut memberikan hak pilih Pemilu 2019.

"Tidak perlu membawa surat keterangan sehat jiwa karena tidak menyoal soal kesehatan ODGJ-nya. Yang paling penting, dia harus mampu memahami dan tahu harus melakukan apa (menyoblos). Kalau diajak ngomong (soal Pemilu) dia paham," tegas Eka melalui sambungan telepon kepada Health Liputan6.com, Senin, (8/4/2019).

Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental (gangguan jiwa) terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu tahun 2019 ini.

Pengumuman tersebut sudah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahwa semua penyandang disabilitas termasuk gangguan jiwa memiliki hak suara dalam pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang.

"Jumlah 3.500 ODGJ yang terdaftar itu data dari rumah sakit dan panti. Kalau ODGJ di luar itu (masyarakat umum biasa) yang akan ikut memberikan hak suaranya ya didaftarkan oleh anggota keluarganya," lanjut Eka.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gencar sosialisasi

Eka menambahkan, kini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang gencar mensosialisasikan soal hak pilih Pemilu 2019 ini ke rumah sakit. Di rumah sakit, petugas akan mendatangi langsung ODGJ.

"ODGJ-nya ditanya tentang Pemilu 2019. Dari situ kelihatan, apakah dia bisa paham dan bersedia memberikan hak suara. Kan ada juga yang bilang, 'Ngapain sih ikut begitu-begituan (nyoblos)'. Jadi, memang tergantung ODGJ yang bersangkutan," tambahnya.

Jika ada ODGJ yang mau ikut nyoblos Pemilu 2019 nanti, maka akan difasilitasi. Pihak rumah sakit atau panti akan menyediakan kotak suara di tempat perawatan sehingga ODGJ tidak perlu jauh-jauh menyoblos di lokasi asal tempat tinggalnya.

"Kalau ODGJ yang ada di masyarakat (bukan dari rumah sakit, panti) tetap dibantu juga buat didampingi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat," Eka melanjutkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.