Sukses

KPAI: Sebagian Besar Rekrutmen Prostitusi Anak Secara Online

Sebanyak 80 persen kasus prostitusi anak di 2019 dilakukan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan pada triwulan pertama 2019 ada delapan kasus besar prostitusi anak yang menjadi pantauan KPAI.

"Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 80 persen rekrutmen melalui daring," kata wanita yang akrab disapa Ai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Saat rekrutmen daring, pengguna dapat berinteraksi dan bertransaksi kapan dan dimana pun. Sedangkan sistem konvensional akan ada pola perpindahan tempat, penjemputan, penampungan dan eskploitasi manual.

Ai mencontohkan salah satu kasus prostitusi daring yang terjadi di Jakarta Barat, eksploitasi seksual disajikan secara live streaming sesuai harga yang ditetapkan oleh muncikari.

"Demikian juga kasus-kasus yang kami pantau mereka menggunakan media sosial untuk prostitusi seperti melalui Facebook, WhatsApp, Line dan sebagainya," kata Ai seperti dikutip dari Antara.

 

Fenomena prostitusi online terjadi di seluruh Indonesia. Untuk mencegahnya, kata Ai, pengasuhan dalam keluarga menjadi kunci.

Anak korban prostitusi akan menerima kerugian luar biasa, seperti dari kesehatan reproduksi terpapar HIV AIDs serta kehamilan yang tidak diinginkan. KPAI merekomendasikan anak diberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan literasi era digital.

"Orang tua sudah sepatutnya membatasi jam mereka berselancar di dunia maya dan mengawasi mereka saat menggunakan gawai," kata Ai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.