Sukses

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI

Lewat kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan kembali memperkuat sinergi dengan lembaga lain, kali ini dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Lewat kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” kata Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta pada Kamis (28/3/2019).

Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek turut melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal serupa. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-wilayah DKI Jakarta dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah Jakarta.

Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

“Lewat kerja sama ini, kami mengharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan," kata Bayu seperti dikutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com.

Tak lupa, Bayu menitipkan pesan kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat ikut mendorong badan usaha di Jakarta untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Sampai dengan Februari 2019, terdapat 270.042 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 218.904.591 jiwa atau 82,64 persen dari total penduduk Indonesia.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.052 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS