Sukses

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar di Aceh

Selain obat dan makanan, dalam pemusnahan ini juga banyak ditemukan produk kosmetik ilegal.

Liputan6.com, Jakarta  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan lebih dari 1,2 miliar rupiah produk obat dan makanan ilegal hasil temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh pada 2018.

Pemusnahan pada Rabu, 20 Maret 2019 tersebut dilakukan pada obat dan makanan yang tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan, dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

"Dominasinya kosmetik ya (yang dimusnahkan). Termasuk di dalamnya kosmetik yang dijual secara online," kata Kepala BPOM Penny Lukito usai pemusnahan di Kantor BBPOM Banda Aceh.

Total produk yang dimusnahkan senilah Rp 1,2 miliar tentu tidak sedikit. Nominal ini merupakan sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal atau substandar di Banda Aceh. Hal ini tentu saja menuntut Badan POM untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

“Pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah ini untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan,” lanjut Penny seperti rilis yang diterima Health-Liputan6.com, ditulis Kamis (21/3/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya beli produk yang legal

Di kesempatan yang sama, Penny mengingatkan masyarakat untuk membeli produk yang legal. Pastikan produk obat, makanan, dan kosmetik yang dibeli sudah teregistrasi BPOM.

"Hanya beli produk yang ternotifikasi atau teregistrasi BPOM terlebih dahulu. Sehingga betul-betul aman tidak mengandung produk bahaya," pesan Penny.

Bila tidak melalui registrasi BPOM, kita tidak mengetahui kandungan di dalamnya apa. Bila tidak teregistrasi BPOM, kata Penny, banyak yang mengandung bahan berbahaya.

"Pada kosmetik misalnya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan sebagainya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini