Sukses

Tanggapan BPJS Kesehatan tentang Kisah Bu Lis yang Disinggung Sandiaga

BPJS Kesehatan menanggapi soal kisah Bu Lis yang kata Sandiaga Uno obatnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Debat Cawapres 2019, Sandiaga Uno menyinggung kisah Bu Lis asal Sragen Jawa Tengah yang obatnya tidak di-cover BPJS Kesehatan.

"Ada cerita masyarakat mengenai persoalan kesehatan. Ada kisah Bu Lis di Sragen yang BPJS tak lagi bisa meng-cover," kata Sandiaga dalam Debat Cawapres 2019, Minggu (17/3/2019).

Sandiaga mengatakan, bila Prabowo-Sandi dipilih oleh masyarakat, kisah-kisah seperti Bu Lis tidak akan ada lagi. Dalam 200 hari, akar masalah BPJS Kesehatan akan dihentikan.

Kisah Bu Lis ini pernah dibahas Sandi dalam akun Facebook dan Twitter pribadinya pada 30 Desember 2018. Ibu Lis, kata Sandi, adalah pasien kanker payudara yang obatnya tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan. 

"Saya bertemu dengan Ibu Liswati, penderita kanker payudara yang biaya obatnya tidak dicover oleh pemerintah. Hal ini sangat memberatkannya sebagai warga kecil. Beliau ingin mendapatkan keadilan untuk pelayanan kesehatan," cuit Sandiaga di akun Twitter @sandiuno. 

Menanggapi omongan Sandiaga soal kisah Bu Lis di Debat Cawapres 2019, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan penjaminan obat dalam program JKN-KIS itu sudah diatur oleh regulasi. Ada tim khusus di luar BPJS Kesehatan yang akan menentukan suatu obat bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Penjaminan obat dalam JKN-KIS diatur sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Iqbal lewat pesan singkat ke Liputan6.com.

"Pemilihan obat yang ada dalam Formularium Nasional itu ditetapkan oleh tim ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni," lanjut Iqbal. 

Dalam video yang diunggah di Twitter @sandiuno, Bu Lis tidak menjelaskan nama obat kanker payudara yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, memang ada obat kanker payudara yang sempat dihapus dari daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan per 1 April 2018 yakni trastuzumab. Namun, BPJS kembali menjamin meng-cover obat itu.

"Sesuai Permenkes 22 Tahun 2018, trastuzumab dijamin," kata Iqbal. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini