Sukses

KPAI Sayangkan Fenomena Pengamen Anak Ondel-Ondel

KPAI mengatakan, anak yang bekerja sebagai pengamen ondel-ondel rentan eksploitasi dan kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan pengamen ondel-ondel yang pelakunya anak-anak mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menemukan, sebagian besar "anak-anak ondel" ini merupakan anak yang putus sekolah dan mendapatkan eksploitasi dari keluarga serta lingkungannya.

Dalam pernyataan resminya, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy mengatakan, pengamen ondel-ondel ini banyak ditemui dalam keseharian. Dalam satu kelompok, terdapat enam sampai delapan anak yang menjadi anggotanya. Setengah di antaranya berusia anak-anak atau di bawah 18 tahun.

Susianah mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Forum Rumah Singgah ke KPAI, fenomena "anak ondel" di DKI Jakarta merupakan replikasi dari fenomena anak jalanan.

Hal tersebut ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Anak dan Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan.

"Mereka banyak menghabiskan waktu untuk mengamen, jualan tisu di jalan-jalan protokol dan perempatan lampu merah sepanjang DKI Jakarta," kata Susianah, ditulis Jumat (4/1/2019). 

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjadi bentuk lain

Susianah menambahkan, hilangnya keberadaan anak-anak jalanan di jalan utama dan perempatan lampu merah di Jakarta tidak serta-merta membuat mereka berpindah ke kampung-kampung di pedalaman Jakarta. Mereka malah "menjelma" menjadi bentuk lain seperti fenomena "anak ondel".

"Anak-anak ini kenyataannya juga mengalami kerentanan dengan ancaman kekerasan fisik, seksual, dan mental sangat kuat," tulis Susianah.

"Sebagaimana fenomena anak jalanan, anak ondel juga rentan mendapatkan eksploitasi (seksual dan ekonomi), rentan menderita penyakit, perdagangan orang, kecanduan rokok, alkohol hingga narkoba, perilaku seks bebas, dan sebagainya."

Untuk itu, KPAI segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani hal ini. Pemerintah juga diminta melakukan pendataan anak-anak yang dulunya melakukan aktivitas di jalanan dan "anak ondel" untuk segera dilakukan rehabilitas dan pemenuhan haknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.