Sukses

BPOM Sita Obat Ilegal yang Dipasarkan Online Senilai Rp17,4 Miliar

OTT penjualan obat ilegal ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara daring. Penindakan ini dilakukan setelah empat bulan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

OTT penjualan obat ilegal ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 31 Oktober 2018 lalu di dua gudang ilegal dan satu rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.117 pieces) obat ilegal. Beberapa diantaranya adalah obat disfungsi ereksi, obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

"Nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar," ujar Kepala BPOM penny K. Lukito di Jakarta pada Senin (5/11). Lebih lanjut Penny mengatakan, nilai transaksinya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beredar ke berbagai daerah

Penny mengungkap, modus yang dilakukan oleh oknum pelaku adalah menjual/mendistribusikan obat tersebut secara daring menggunakan jasa pengiriman. Adapun, wilayah edarnya sudah mencapai ke berbagai daerah di Indonesia.

"Menurut keterangan tersangka, yang diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara online, ia telah beroperasi selama satu tahun. Namun, PPNS BPOM menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama tiga sampai empat tahun, " ujar Penny.

Sementara, mengenai ditemukannya alat perangsang seks Penny menolak berkomentar karena BPOM memfokuskan diri terhadap obat-obatan saja.

Saat ini, tersangka dengan inisial N telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Dalam pengembangan, tidak menutup ditemukannya tersangka baru.

"Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0 di mana transaksi perdagangan obat dan makanan saat ini telah dilakukan secara online melalui internet." kata Penny menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.