Sukses

Bukan Obat Kuat, Bahaya Gunakan Obat Disfungsi Ereksi Tanpa Resep

BPOM menyatakan bahwa obat disfungsi ereksi banyak disalahgunakan sebagai obat kuat. Hal ini jelas membahayakan kesehatan, terutama jika yang dikonsumsi adalah obat palsu

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat disfungsi ereksi sebagai obat kuat, serta berhati-hati dalam penggunaannya. Hal ini dinyatakan saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana penjualan obat ilegal secara daring di Jakarta, Senin (5/11).

Obat disfungsi ereksi sendiri termasuk dalam kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM Republik Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Obat ini sering disalahgunakan sebagai obat kuat.

BPOM sendiri tidak pernah memberikan persetujuan izin edar obat disfungsi ereksi sebagai obat kuat. Penggunaan obat semacam ini tanpa pengawasan tenaga kesehatan bisa berisiko terhadap kesehatan. Apalagi, jika yang digunakan adalah obat-obatan ilegal atau yang dipalsukan.

"Sekarang sangat canggih. Kemasan (palsu) hampir sama dengan aslinya. Hanya kandungannya tidak pernah ada yang tahu apa," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam kesempatan tersebut.

"Tidak ada resep dokternya. Penggunaannya bisa berlebihan dan akibatnya sudah banyak yang terjadi. Kalau tidak nyawa yang kena terganggu fungsi organnya. Fungsi hati, fungsi ginjal, banyak sekali penyakit ginjal sekarang," papar Penny.

Selain itu, penggunaan obat-obatan disfungsi ereksi tanpa pengawasan juga berakibat lada gangguan jantung serta perdarahan.

Simak juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membodohi masyarakat, merugikan negara

Selain membahayakan kesehatan publik, Penny juga mengatakan obat-obatan palsu dan ilegal merugikan negara serta membodohi masyarakat.

"Di samping potensi ancaman kesehatan dan jiwa, juga kerugian pemerintah dari pemasukan pajak. Sudah membodohi masyarakat, berbahaya untuk masyarakat, juga (membahayakan) aspek ekonomi nasional, " kata Penny menambahkan.

BPOM sendiri sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga tempat penyimpanan obat-obatan ilegal yang akan dijual secara daring di Kebon Jeruk, Jakarta pada Rabu, 31 Oktober lalu.

Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.117 pieces) obat ilegal. Beberapa di antaranya adalah obat disfungsi ereksi, obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

"Seperti viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man, " jelas Penny. Adapun, nilai ekonomi dari transaksi obat-obatan tersebut mencapai 17,4 miliar rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.