Sukses

BPOM Sita Obat Tradisional Ilegal di Jakarta Senilai Rp15 M

Penelusuran BPOM ini berawal dari laporan masyarakat soal peredaran obat tradisional tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 330 item obat tradisional (OT) ilegal di Jakarta. Obat tradisional itu juga diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp15,7 miliar.

Penelusuran BPOM ini berawal dari laporan masyarakat soal peredaran obat tradisional tanpa izin yang ada di kawasan Jakarta. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

“Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

“Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan OT ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah," lanjut Penny seperti dikutip rilis BPOM ditulis Sabtu (22/9/2018).

Petugas terus mengembangkan penelusurannya dan berhasil menemulkan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Selain itu juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan: obat kuat dan jamu pegel linu

Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma

“Petugas PPNS BPOM RI telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat," kata Penny

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi ke masyarakat yang berani melaporkan kecurigaan adanya peredaran produk ilegal. Terkait maraknya peredaran OT ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk OT," himbaunya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.