Sukses

Lowongan CPNS 2018 di Kemenkes dan BPOM untuk Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas punya kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 di lingkungan Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di 2018 ini, beberapa instansi baik kementerian atau badan, membuka peluang bagi kaum disabilitas untuk turut memberi sumbangsih bagi negeri.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas turut serta ikut seleksi CPNS 2018.

Di Kemenkes, penyandang disabilitas memiliki peluang 10 dari 1.665 alokasi formasi CPNS 2018. Penyandang disabilitas yang bisa mengikuti seleksi dengan ketentuan pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah.

Menilik laman resmi cpns.kemkes.go.id, berikut peluang yang tersedia:

1. Dosen Asisten Ahli (alokasi formasi 2)

2. Asisten Apoteker Terampil (2)

3. Nutrisionis Terampil (1)

4. Perekam Medis Terampil (5)

Pendaftaran secara online dimulai 26 September – 5Oktober 2018 (menyesuaikan jadwal SSCN).

 

 Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lowongan CPNS di BPOM

Di BPOM, penyandang disabilitas juga punya kesempatan ikut CPNS. Berikut alokasi formasi di BPOM:

1. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Lulusan: S1 Ekonomi dan S1 Statistik S1 Kesehatan Masyrakat

2. Perencana Ahli Pertama

Lulusan: S1 Akuntasnsi

3. Pranata Komputer Ahli Pertama

Lulusan: S1 Komputer/Teknik Informatika/Sistem Informasi/Manajemen Informatikan/Sistem dan Teknologi Infromasi/ Teknologi Informasi

4. Pranata Komputer Terampil/Pelaksana

Penempatan bisa di BPOM maupun Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBOM) di berbagai wilayah Indonesia.

Lulusan: D3 Komputer/Teknik Informatika/Sistem Informasi/Manajemen Informatika/Teknologi Informasi

 

3 dari 3 halaman

Syarat bagi penyandang disabilitas

Dalam laman resmi www.pom.go.id disebutkan persyaraatan bagi formasi disabilitas adalah:

1. Batas usia pelamar 18- 35 tahun

2. Kondisi disabilitas pada bagian ekstremitas bawah (cacat kaki). Pemeriksan kondisi disabilitas akan dilaksankan saat pelaksanaan Seleksi Komptensi Dasar

3. Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.

4. Lulusan Perguruan Tinggi dan atau Program Studi terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan. Bagi pelamar lulusan luar negeri haru smendapat penyetaraan dari Panitai Pneuilianain Izajah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud

5. IPK minimal 2,75

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.