Sukses

Kota Ini Loloskan RUU Opsi Gender Ketiga di Akta Lahir

Dewan Kota New York City meloloskan RUU mengenai opsi ketiga bagi mereka yang menganggap dirinya bukan termasuk gender laki-laki atau perempuan

Liputan6.com, Jakarta Sebuah undang-undang baru di kota New York, Amerika Serikat akan segera memungkinkan orang-orang yang mengaku "tak memiliki gender" biasa, di lima distrik, untuk mendapatkan tanda "X" di akte kelahiran mereka.

Mengutip dari The Daily Beast pada Minggu (16/9/2018), peraturan tersebut disahkan oleh Dewan Kota pada Rabu ini. RUU ini nantinya memudahkan semua transgender yang lahir di New York untuk mengubah jenis kelamin mereka yang tercantum di akta kelahiran.

Namun, mereka juga secara khusus mengizinkan opsi "X" bagi yang mengidentifikasi diri bukan sebagai laki-laki ataupun perempuan yang sesungguhnya.

Juru bicara Dewan Kota, Corey Johnson mengatakan, hal ini membuat New York lebih inklusif untuk semua dan mengirimkan pertanda bahwa pemerintahan di wilayah tersebut bekerja untuk semua orang.

Di awal tahun, The Daily Beast melaporkan bahwa setiap negara bagian di West Coast juga menawarkan penanda gender non-biner pada dokumen pemerintah. Sementara, menurut PBS News Hour, Washington D.C. menjadi yurisdiksi AS pertama yang menambahkan opsi "X"pada surat izin mengemudi. 

 

Simak juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penting bagi Orang dengan Gender Netral

"Pentingnya dari kota New York, khususnya, dalam mengizinkan RUU ini adalah perannya sebagai pemimpin dan trendsetter," kata Direktur Eksekutif Intersex and Genderqueerer Recognition Project.

"Meloloskan RUU ini di kota New York meningkatkan peluang kami di negara bagian New York dan yurisdiksi East Coast lainnya."

Adams mengatakan bahwa UU akta kelahiran ini penting karena membantu semua orang yang mengaku bergender netral untuk diakui. Terlepas, dari apakah mereka interseks atau lahir dengan jenis kelamin yang tidak mudah diidentifikasi sebagai pria atau wanita.

Meski begitu, belum ada pengakuan federal untuk mereka yang tidak mengidentifikasi dirinya sebagai laki-laki maupun perempuan. Laman paspor Departemen Luar Negeri misalnya, masih memiliki pertanyaan: "Dapatkah saya memiliki paspor yang diterbitkan dengan penanda non-biner atau tanpa seks?"

Jawabannya adalah: "Tidak, satu-satunya penanda jenis kelamin yang tersedia untuk paspor AS adalah pria dan wanita."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.