Sukses

8 Provinsi di Luar Jawa dengan Cakupan Imunisasi MR Fase II Terendah

Ada delapan provinsi di luar Jawa yang cakupan imunisasi MR Fase II terendah hingga per 10 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta Data Kementerian Kesehatan RI mencatat, ada delapan provinsi di luar Pulau Jawa dengan cakupan imunisasi Measless Rubella (MR) Fase II terendah hingga per 10 September 2018. Ketercapaian kampanye imunisasi MR yang sudah berlangsung sejak Agustus 2018 baru 42,98 persen.

Adapun delapan provinsi dengan cakupan imunisasi MR terendah, yaitu Aceh (4,94 persen), Riau (18,92 persen), Sumatera Barat (21,11 persen), Nusa Tenggara Barat (20,37 persen), Bangka Belitung (26,45 persen), Kalimantan Selatan (28,31 persen), Sumatera Utara (29,53 persen), dan Kepulauan Riau (34,50 persen).

Dalaupun ada cakupan kampanye imunisasi MR fase II terendah, Papua Barat sudah mencapai cakupan tinggi dengan keberhasilan 84,22 persen. Kampanye imunisasi MR Fase II di Papua Barat menyasar pada 224.418 anak usia

Berita terkait: Fatwa Mubah dari MUI Belum Mampu Dongkrak Ketercapaian Imunisasi MR

Saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara RI, ditulis Kamis (13/9/2018), temuan Tim Kantor Staf Presiden terkait cakupan imunisasi MR yang terendah itu disebabkan ada kecenderungan masyarakat untuk berhati-hati.

Bahan vaksin MR yang mengandung babi masih jadi kekhawatiran masyarakat sehingga masyarakat enggan suntik vaksin MR.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fatwa mubah tidak tersosialisasi

Penyebab yang paling terlihat soal cakupan imunisasi MR rendah adalah fatwa mubah (boleh) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tersosialisasi dengan baik. Setelah dikeluarkannya fatwa mubah pada 20 Agustus 2018, masyarakat masih belum mau ikut imunisasi MR.

"Ini karena fatwa mubah tidak tersosialisasi baik. Masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menerima posisi darurat untuk suntik vaksin MR," jelas salah satu anggota Kantor Staf Presiden.

Fatwa Mubah dari MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR menjadi rujukan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat muslim untuk tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang sudah disediakan pemerintah. Bahwa dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.