VIDEO: MUI Sebut Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

VIDEO: MUI Sebut Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin MR (measless rubella) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) yang sudah digunakan di Indonesia boleh dilanjutkan penggunaannya, meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Ringkasan

Oleh Gautama Adianto pada 21 August 2018, 10:30 WIB

Tag Terkait


Video Terkait

Spotlights